Lapan6online.com : Kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung tidak akan menjadi penghambat dalam proses penegakan hukum.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan gedung yang terbakar bukan gedung bundar melainkan gedung utama yang berkaitan dengan administrasi termasuk kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, atau tidak terkait dengan penanganan perkara.
“Masih aman saja tidak ada masalah, kan gedung bundar masih jauh, di selatan, jadi tidak ada hambatan penanganan perkara,” ujar Boyamin, kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
Boyamin juga menepis dugaan adanya sabotase dibalik kebakaran. Pasalnya, penanganan perkara sepenuhnya berada di gedung bundar yang jauh dari amukan si jago merah, sehingga dokumen kasus hukum masih utuh tersimpan di gedung tersebut.
“Karena kalau sabotase itu mestinya yang dibakar itu gedung bundar seperti itu atau gedung belakang Jampidum tapi jangan sampe ini memprovokasi orang untuk melakukan hal tersebut,” katanya.
Untuk menghindari potensi sabotase, Boyamin meminta Kejagung untuk meningkatkan keamanan gedung bundar dengan meminta pengamanan dari pihak kepolisian. Sebab, gedung bundar merupakan objek vital yang harus dilindungi di komplek Kejaksaan Agung.
“Saya minta keamanan di tingkatkan dan keadaan fisik juga ditingkatkan, jangka waktu sebulan maksimal tiga bulan itu harus dijaga oleh Kepolisian secara sistem pengamanan seperti dalam keadaan genting, pengamanan objek vital, jadi harus disiapkan setidaknya satu pleton yang berjaga piket disitu untuk memastikan ini semua aman,” jelasnya.
Boyamin juga berharap masyarakat untuk tidak berspekulasi dengan menganggap Kejagung sengaja dibakar dalam upaya menghilangkan barang bukti.
“Kalau toh ada masyarakat yang mengangap ini dibakar, ada yang menghilangkan barang bukti, ya itu biarlah Kepolisan yang nanti membuktikan, ini ada sabotase atau tidak dan apa tujuan sebotase kita percayakan sepenuhnya kepada Polisi,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah memastikan berkas perkara, alat bukti, dan dokumen perkara dalam posisi aman.
“Terkait kebakaran di gedung Kejaksaan Agung, dapat diinfokan bahwa dokumen perkara, aman. Sehingga, kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu,” kata Burhanuddin kepada wartawan di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Sabtu malam (22/8).
Dikatakan Burhanuddin, kebakaran saat ini tidak terjadi di tempat penyimpanan berkas atau dokumen perkara.
“Yang terbakar adalah ruang intelijen dan ruang SDM (sumber daya manusia). Tempat penyimpanan berkas ada di belakang gedung,” ungkapnya. (Gelora)