Makin Gila! Ada Tokoh Masyarakat Kota Singkawang Inisial H, Diduga Cabuli Anak Umur 13 Tahun

0
72
Roby Sanjaya.SH dari LBH RAKA saat menggelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Pencabulan H kepada L/Foto : Ist.

HUKUM | PERISTIWA

“Sempat korban pulang kerumah nenek nya di pontianak lalu sikorban menceritakan peristiwa pencabulan terhadap dirinya, pada saat itu nenek korban juga tidak berani untuk melaporkan kejadian karena takut,”

Singkawang | KALBAR | Lapan6Online : Terjadi kembali aksi pencabulan terhadap korban sebut saja mawar 13 tahun di sebuah kost yang berada di kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada MInggu (14/07/2024).

Pecabulan terhadap seorang wanita muda masih dibawah umur inisial L 13 tahun disebuah kost yang berada di Kota Singkawang Selatan pada bulan Juli 2023 pukul 16.00 wib, pelaku pencabulan tersebut berinisial H sebagai tokoh masyarakat.

Saat awak media ini mewawancarai kuasa hukum korban Roby Sanjaya.SH mengatakan kronologi kejadian pencabualan. Kepada awak media Roby Sanjaya mengatakan bahwa,”Saat pencabulan pertama di bulan juli 2023 korban tidak berani memceritakan kepada ibu nya, dan sempat korban pulang kerumah nenek nya di pontianak lalu sikorban menceritakan peristiwa pencabulan terhadap dirinya, pada saat itu nenek korban juga tidak berani untuk melaporkan kejadian karena takut,” ujarnya.

Ia menjelaskan,”Pada bulan 28 Februari 2024 ibu korban menjemput k ke Pontianak, tujuannya agar korban dapat membantunya menjaga adik nya dirumah. Karena setelah bapak korban meninggal sekitar 1 bulan yang lalu, ibu korban menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Lebih lanjut Roby membeberkan hal tersebut,”Saat di Pontianak, nenek korban menceritakan kejadian yang dialami oleh korban sekitar 7 bulan laluu yang di lakukan oleh pelaku (H), pada saat menceritakan hanya ada (A) kakak korban, sedangkan korban sedang bermain kerumah bibinya di Jl.Ambawang pontianak, besok hari nya korban dan ibunya berangkat ke Singkawang. Pada tanggal 1 Maret 2024 terjadi lagi peleceh terhadap korban yang dilakukan oleh orang yang sama berinisial (H). Pada saat ibu (L) pergi ke pasar dan (L) tinggal dirumah menjaga adiknya, dan disaat (L) di depan pintu rumah kost nya, (H) datang dan berkata “Dek, bapakmu sudah meninggal ya? Mamakmu bilang bapakmu udah meninggal ucap (H), jawab (L) ya sudah meninggal,” bebernya.

Roby menambahkan,”Lalu (L) masuk kedalam rumah dan (H) ikut masuk lala (H) bertanya berapa bayar sewa sebulan? Lalu dijawab (L) sebulan Rp 550 ribu, kemudian (H) keluar. Lalu (L) pergi kedapur hendak membuat susu untuk adeknya, tiba-tiba (H) memeluk dari belakang dan meremas payudara juga bokongnya, sambil berkata “udah lama ndak main” lalu (L) menjawab “tidak mau main” lalu (H) berkata “kamu pelit” dan pergi. Tidak lama pun ibu (L) datang dari pasar sambil membawa kipas angin dan (L) langsung memberitahukan kepada ibunya, “mak tadi ada (H) datang kerumah kita” ngapa dia jawab ibunya, dia pegang payudara aku dan bokong aku, dan ngajak aku main, tapi aku tidak mau, jawab (L),” tambahnya.

Masih dalam keterangan Roby bahwa,”Mendengar cerita (L) ibunya langsung kerumah kakak iparnya yang bernama (N) lalu menceritakan kejadian pelecehan terhadap anaknya di kost baru nya, dan (N) menyarankan agar segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan pada saat kejadian ada saksi yang berinisial (K) melihat (H) masuk kerumah kost (L),” tutur kuasa hukum (L) ini.

Ungkapan dari Mardiana Maya Satrini sebagai nara sumber mengatakan,”Kondisi korban semenjak kita dampingi ada terasa trauma yang dialami korban, untuk masyarakat miskin yang sangat tidak percaya bahwa keadilan akan bisa ditegak kan untuk mereka dapat kita mineskan, tidak gampang bagi kami untuk mendampingi keluarga ini karena itu tadi, kami orang tidak mampu, kami orang miskin, mereka orang kaya, mereka punya kekuasan, mereka takut di intimidasi dan sebagainya, tapi sampai saat ini memang tidak ada terjadi hal tersebut dan hanya kekhawatiran,” ujarnya lirih.

“Dan kita kata kan bahwa hukum itu adil untuk siapa pun, mudah-mudahan berjalan dengan baik dan korban mendapatkan keadilan,” imbuh Maya.

Sementara itu, Eki barlianta.SH sebagai pendamping menyampaikan statmennya perihal yang menimpa korban anak dibawah umur yang diduga telah di ruda paksa oleh pelaku (H),”Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas, namun saat ini kasus ini sedang dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisan kota Singkawang. Sehingga kami menyerahkan kasus ini agar dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia, “ tegas Eki. (*Indra/Wan/Saepul)