HUKUM | POLITIK | NUSANTARA
“Penjelasanya harus resmi dari pihak intansi terkait, tampaknya pihak BPN Kab Barito Timur yang berkompeten menjelaskanya dan atau secara sukarela bisa dijelaskan oleh pihak PT BC sendiri, maksud Peta tersebut bagaimana?”
Lapan6OnlineKALTENG | Barito Timur : Ini fakta lapangan konflik lahan tambang antara warga sekitar dengan PT Tambang Bartim Colindo wilayah Desa M Awang, Dusun Tengah Ampah, Kab Barito Timur bukan merupakan opini.
Tetapi fakta lapangan, Tanggal 02 Maret th 2023 lalu dengan itikad baik Polsek, Dusun Tengah Ampah berinsiatif mencari solusi bagi konflik lahan tersebut.
Warga sekitat 35 orang hadir tepat waktu, wakil perusahaan hadir, pihak Polsek pun sesuai SOP menjembatani jalanya mediasi. Sayangnya mediasi menjadi beku, tidak bisa lanjut karena saksi kunci yang sekaligus Seketaris Desa M Awang ini absentia alias tidak hadir.
Sedangkan, Sekdes yang tahu banyak soal transaksi jual beli tanah warga dengan pihak PT Bartim Colindo, demikian diutarakan oleh salah seorang warga Desa Saing yang lahanya ikut tergarap perusahaan seluas 12Ha, cukup luas.
Timbul pertanyaan kenapa jual beli tanah yang harusnya diketahu oleh Kepala Desa M Awang malah cuma Sekdes yang mengetahuinya, itikad baik para pihak patut dipertanyakan dan rawan penyimpangan jual beli.
Perhatikan dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPdt, syarat sahnya jual beli harus ada kuasa yang halal, artinya ada sebab yang halal, dan pemiliknya jelas atau punya kewenangan sebagai pemilik yang sah secara hukum.
Pihak pembeli harusnya cermat dan jeli atas model kepemilikan hak atas tanah yang dapat dipastikan dadakan dibuatkan SKT/A oleh pihak Desa atau oknum pelaku pembuat bukti SKT.Ini untuk menghindari konflik kepemilikan dan kepastian hukum, sebab SKT bukan bukti Hak Kepelilikan tertinggi atas tanah berdasarkan UU No 5/1960 tentang Agraria atau undang undang pertanahan.
Selain perusahaan itu sendiri harus sudah mengantongi izin lokasi sebelum dilakukan pembebasan lahan warga.
Termasuk data RTRWK alias tata ruang Kab.Barito Timur apa juga tidak melanggar tata ruang. Kemudian izin IPPKH jika termasuk wilayah Hutan, izin IPK bilamana ada tanam tumbuh kayu hutan, untuk hutan atau kebun Hak perlu penelusuran lebih jauh apakah dioerlukan IPK bila ternyata banyak jenis kayu hutanya.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Hadi S, kepada redaksi Lapan6online.com menurutnya,”Setidaknya ada jetwrangan dari Desa M Awang, sedang ini Kepala Desa tidak tahu adanya transaksi jual belinya, tidak mungkin ada Surat Keterang PK dari Desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa M Awang menjelaskan saat mediasi di Polsek Dusun Tengah Ampah bahwa,”Luas areal yang berkonflik itu sekitar 400Ha,dan saat ini ada sekitar 36.000 metrik ton produk Batubara tertahan di stock file PT BC,” jelasny.
Ditambahkan oleh Hadi bahwa,”Stock file lokasinya pinggir Sungai, dikuatirkan saat hujan limbah bisa masuk Sungai tanpa ada kolam penampung sebelumnya, penjelasan ini perlu cek lokasi langsung untuk membuktikan kebenarannya,” imbuhnya.
Dari peta diatas bila validitas peta benar, PT BC berada jauh diaras titik lahan yang ditunjukan tanda panah tersebut. Penjelasanya harus resmi dari pihak intansi terkait, tampaknya pihak BPN Kab Barito Timur yang berkompeten menjelaskanya dan atau secara sukarela bisa dijelaskan oleh pihak PT BC sendiri, maksud Peta tersebut bagaimana?.
Kemudian soal SAUB, surat asal usul barang atau Surat keterangan Asal Usul Batubara juga perlu ada bagi semua perusahaan PT Tambang Batu Bara yang sudah produksi. Surat izin ekplorasi atau izin produksi, izin houlling, izin penjualan, izin pengapalan.
Semua aturan operasional tangbang batu bara cukup banyak. Meski dengan diberlakukanya UU Cipta Kerja, izin lingkungan wajib dimiliki perusahaan yang mengekploitasi SDA, banyak saja pada UU Cipta Kerja pelanggaran terhadap izin lingkungan manakala dapat dibuktikan secara hukum yang berlaku cuma Denda, aspek pidana lingkunganya ditiadakan.Tentu selama setelah berlakunya uu Cipta Kerja.
Warga tentu berharap konflik ini segera berakhir yang tentunya menguntungkan semua pihak, baik warga maupun pihak PT BC sedang tanggungjawab internal pihak perusahaan atas kewajiban perizinan menjadi beban perusahaan kepada Negara.
Diharapkan siapapun orangnya,personal,kolegal,koorporasi,bertanggung jawab manakala ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, demikian. (*14/03/23.Tim/Redaksi).