HUKUM | PERISTIWA
“Padahal sudah jelas aturan dan regulasi penyaluran BBM bersubsidi, yang mana BBM tersebut tidak boleh untuk di timbun atau dijual kembali demi mencari keuntungan sepihak,”
Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Mafia Migas terselubung berkedok angkutan expedisi bebas melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar, dengan bebasnya di SPBU 64 785 12 Telabang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Pantauan Media di lapangan, pada Senin (30/09/2024) tampak antrian panjang mobil jenis truk/cold diesel yang hendak melakukan pengisian BBM.
Hebatnya di SPBU Telabang, melayani pengisian BBM Jenis solar yang sangat tidak lazim, dimana pengisian dari Nosel ke tangki pada umumnya, namun kemudian di sedot kembali dari Tangki yang di isi ke dalam Tangki siluman/Gentong yang ada dalam bak yang tertutup terpal, seolah sebuah angkutan expedisi yang sedang melakukan pengisian untuk keperluan perjalanan.
Diduga penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 64 785 12 hanya untuk kepentingan dan keuntungan sekelompok oknum Mafia serta terindikasi melanggar aturan dan melawan Hukum.
Padahal sudah jelas aturan dan regulasi penyaluran BBM bersubsidi, yang mana BBM tersebut tidak boleh untuk di timbun atau dijual kembali demi mencari keuntungan sepihak, dan ini jelas sangat merugikan para konsumen yang membutuhkan seperti angkutan Expedisi, UMKM, Petani dan lain nya yang telah di atur oleh pemerintah melalui Pertamina maupun Hiswana Migas.
Mengingat aturan dan regulasi yang telah diatur dan ditetapkan bahwa Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sementara itu, Arif Susanto, Manager SPBU Telabang saat dikonfirmasi terkait adanya temuan dari pantauan Media melalui sambungan WhatsApp, pada Selasa (01/10/2024) tidak memberikan penjelasan maupun klarifikasi.
Untuk itu, diminta kepada Pihak berwenang terkait, baik Pertamina maupun Aparat Penegak Hukum agar mengusut dan menindaklanjuti dugaan praktek Mafia Migas di SPBU tersebut, agar tidak ada penyalahgunaan dan penyelewengan dalam penyaluran atau penjual BBM Bersubsidi. (*Tim/Red)
*Sumber : Tim Investigasi Media