“Berdasarkan keputusan ini dan untuk mencegah bahaya yang lebih besar selain para pegawai di lingkungan JIC, siapapun tidak boleh masuk ke Masjid Raya JIC kecuali ada keperluan yang sangat penting,”
Oleh : Ma’arif Fuadi
Jakarta | Lapan6Online : Di Jakarta Islamic Centre Penyelenggaraan shalat fardhu lima waktu berjamaah dan shalat-shalat sunnah tidak dilaksanakan dalam kondisi wabah Covid-19.
Untuk Shalat Jum’at dihimbau para jamaah untuk menggantinya dengan shalat dhuhur di rumah. Keputusan tersebut diambil melalui prosedur pengambilan keputusan berdasarkan metodologi pengambilan keputusan dalam Ushul Fiqh yaitu metode Tanqihul Manath berupa pengambilan dalil-dalil yang paling pas untuk masalah tersebut dengan memperhatikan fatwa-fatwa dan keputusan-keputusan otoritas di bidangnya.
Selanjutnya metode Tahqiqul Manath yaitu penjelasan atau keterangan dari para ahli di bidangnya dan pejabat yang berwenang untuk mengetahui penyebaran Covid-19 secara faktual di sekitar Wilayah Jakarta Islamic Centre untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dalam hal ini pejabat wilayah yang dimintai keterangannya adalah Camat Koja dan lurah Tugu Utara, sedangkan ahli yang dimintai keterangan adalah Kepala Puskesmas Kecamatan Tugu Utara.
Keterangan yang diperoleh berdasarkan metode Tahqihul Manath ini adalah bahwa benar di daerah-daerah sekitar JIC yaitu Kelurahan Tugu utara, Tugu Selatan, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading Utara, Sungai Bambu, Sunter Agung, Rawabadak dan beberapa kelurahan di daerah sekitarnya telah terdapat penderita positif Covid-19. Maka atas dasar tersebut diputuskan penyelenggaraan shalat fardhu lima waktu berjamaah di Masjid Raya JIC untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan wabah virus ini dapat diatasi.
Ketika penyelenggaraan shalat berjamaah dihentikan sementara bagi pegawai JIC yang sedang bertugas dan dalam kondisi sehat boleh tetap melaksanakan shalat berjamaah dengan jumlah jamaah yang terbatas dan dengan berpedoman kepada protokol pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Mengapa tidak dilaksanakan shalat Jum’at saja karena ada sebagian pegawai JIC yang tetap bertugas di Masjid JIC? Dari sisi tinjauan hukum fiqh menurut mazhab Imam Syafi’i syarat sah shalat jum’at harus berjumlah 40 orang, sedangkan jumlah pegawai yang hadir tidak mencukupi jumlahnya. Selain itu jika saat ini tetap dilaksanakan shalat Jumat, maka bertentangan dengan keputusan-keputusan pemerintah dan fatwa-fatwa MUI dan tidak konsisten dengan keputusan yang telah dibuat JIC sendiri yaitu menghentikan sementara penyelenggaraan shalat lima waktu berjamaah di masjid Raya JIC.
Agar para jamaah tidak datang ke Masjid Raya JIC dalam kondisi wabah Covid-19, maka keputusan ini telah disosialiasikan sebelumnya kepada para jamaah.
Di samping itu karena keputusan ini berlaku untuk semua maka petugas keamanan JIC secara persuasif menginformasikan kepada para pengunjung bahwa untuk sementara kompleks Masjid Raya JIC ditutup untuk umum dan menganjurkan agar shalat di rumah.
Artinya berdasarkan keputusan ini dan untuk mencegah bahaya yang lebih besar selain para pegawai di lingkungan JIC, siapapun tidak boleh masuk ke Masjid Raya JIC kecuali ada keperluan yang sangat penting.
Shalat berjamaah dilaksanakan hanya untuk internal para pegawai JIC dan pegawai-pegawai kantor yang berada dalam area kompleks Masjid Raya JIC yang sedang bertugas.
Mari kita ikuti anjuran Pemerintah Pusat dan daerah dalam pencegahan Covid-19. Semoga wabah ini bisa dikendalikan tidak menimbulkan dampak yang luas dan kita berharap semoga wabah ini segera berlalu. ****
*Penulis adalah : Alumnus UIN Jakarta, Kepala Sub Divisi Dakwah Badan Manajemen JIC dan Sekretaris Umum MUI Kota Jakarta Timur.