Memalukan, Muhajir Eks. Ketum Organisasi Advokat P3HI Diduga Pukuli Istri dan Anak Tiri

0
33
Foto2 : Ist.

HUKUM | NUSANTARA

“Kami menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh disatukan dengan kasus KDRT terhadap istrinya semata, karena UU Perlindungan Anak (UUPA) mengatur bahwa kasus ini secara tegas,”

Banjarbaru | KALSEL | Lapan6Online : Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Banjarbaru Kalimantan Selatan. Seorang ibu rumah tangga, Angki Yulaika Binti Alm. Yasir, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya bersama sang anak ke Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru, pada Minggu, 23 Februari 2025.

Laporan tersebut teregister dengan Tanda Bukti Lapor nomor TBL/46/II/2025/Res Bjb/Sek Liang Anggang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/46/II/2024/SPKT/POLSEK LIANG ANGGANG/POLRES BANJARBARU/POLDA KALSEL tanggal 23 Februari 2025.

Dalam laporan yang diterima oleh pihak Kepolisian, Angki Yulaika mengaku mengalami tindak kekerasan pemukulan dengan luka di bagian bibir dan wajah hingga berdarah yang mengakibatkan kesulitan makan, saya tidak mau berdamai, kata Angki

LP/B/46/II/2024/SPKT/POLSEK LIANG ANGGANG/POLRES BANJARBARU/POLDA KALSEL tanggal 23 Februari 2025

sementara anaknya, Muhammad Andra Nararya, juga mengalami luka lebam dan benjol membiru di bagian Jidat. Peristiwa ini terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WITA, di rumah mereka di Jalan Golf Komp. DGR Makmur 1, Kota Banjarbaru.

Terlapor dalam kasus ini bernama YA Muhammad Muhajir, S.H., yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap pelapor dan anaknya. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat Muhajir merupakan seorang mantan Ketua Umum organisasi advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara Penasehat Hukum Indonesia) di tahun 2019 dalam insiden tersebut, dan sekarang Ya Muhammad Muhajir menjabat sebagai Ketua Organisasi Advokat Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR) yang berada di wilayah Kalimantan Selatan Banjarmasin.

Angki Yulaika isteri dari Ya Muhammad Muhajir

Kuasa hukum pelapor dari Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H. & Rekan menyatakan kesiapan mereka dalam mendampingi korban. Salah satu tim kuasa hukum yang tergabung di BASA REKAN, M. Hafidz Halim, S.H., kepada awak media pada Rabu (26/02/2025) menegaskan bahwa,”Kasus ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai KDRT terhadap istri semata, tetapi juga sebagai kasus kekerasan terhadap anak yang merupakan delik khusus namun bersifat murni, sehingga kasus tersebut harus dipisah dan terhadap kekerasan anak dibawah umur wajib diproses tanpa harus menunggu laporan dari pihak keluarga,” tegasnya.

Laporan KPAI Surat dengan nomor : 00062/KPAI/PGDN/LSG/02/2025

Hafidz Halim mengatakan,“Kami menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh disatukan dengan kasus KDRT terhadap istrinya semata, karena UU Perlindungan Anak (UUPA) mengatur bahwa kasus ini secara tegas, yang artinya bisa diproses oleh aparat penegak hukum meskipun tanpa aduan dari korban atau keluarga. Psikis anak harus diperhatikan, dan kami siap memberikan pendampingan hukum serta membantu dalam pemulihan trauma korban,” ujarnya.

M. AN jadi korban penganiayaan

Ia menambahkan bahwa,”Kami telah menerima Kuasa pada tanggal 24 Februari 2025, tentu kasus ini kami akan kawal agar tegaknya Keadilan bagi seorang perempuan yang harusnya mendapatkan perlindungan, dan ini sangat memalukan sekali dimana seorang Pengacara bahkan Seorang Ketua Umum Organisasi Pengacara yang Paham Hukum malah melakukan penganiayaan dengan kekerasan terhadap Istri dan Anaknya, kami sudah ke Komnas Perlindungan Anak di Jakarta kemaren dan telah melakukan Pengaduan sebagaimana Surat dengan nomor : 00062/KPAI/PGDN/LSG/02/2025, tidak hanya kami karena ini demi tegaknya hukum serta demi perlindungan anak maka semua pihak yang hidup di negara ini harus mengawal termasuk Wartawan juga, “ harap Halim.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden KDRT yang terjadi di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi, terutama jika melibatkan perempuan dan anak-anak.

M. Hafidz Halim, S.H kuasa hukum korban saat bersama Habiburohkman Ketua Komisi III DPR RI/Foto : Ist.  

Diakhir keterangannya, Hafidz Halim mengatakan bahwa dirinya pun sudah menyampaikan laporan secera resmi kepada KPAI Pusat,”Alhamdulillah, laporan kami di KPAI Pusat hari ini (Rabu, 26 Februari 2025) telah diterima dan juga ke LPSK pun akan kami laporan untuk perlindungan Angki dan Anaknya. Dan kabar terbaru, pihak Polsek Liang Anggang pun langsung merespon laporan klien kami. Selain itu, kami juga menyampaikan persoalan LP tersebut ke Paminal Propam Mabes Polri agar turut serta mengawal proses hukum tersebut,” pungkasnya.

M. Hafidz Halim, S.H saat mealporkan kasus Penganiayaan Ibu Angki Yulaika

Sementara itu, hasil konfirmasi awak media kepada Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Iptu Isman Riskadany pada Kamis (27/02/2025) melalui pesan singkat Wattshap mengatakan,”Perkembangan proses LP yang ditangani oleh Penyidik Polsek Liang Anggang : Menerima laporan polisi dari pelapor an. Ibu Angki Yulaika. Kemudian, mengantarkan visum ke RS Idaman Banjarbaru untuk korban Ibu Angki Yulaika dan anak an. MAN (hasil visum belum diterbitkan oleh pihak RS). Selanjutnya melakukan BAP saksi korban dan beberapa saksi, lalu melaksanakan gelar perkara untuk naik sidik, kemudian memanggil terlapor an. Ya Muhammad Muhajir untuk di BAP,” jelas Iptu Isman Riskadany. (*BM)