Memutus Mata Rantai Kemiskinan dengan Syari’ah Islam

0
59
Ilustrasi/Net

OPINI

“Wajarlah jika semakin hari persoalan kemiskinan ini bukannya berkurang malahan semakin menyebar dan meluas. Sangat wajar jika negara penganut sistem kapitalisme-demokrasi belum juga bisa bangkit,”

Oleh : Suci Ramadani

KEMISKINAN merupakan salah satu problematika sentral di setiap negara tak terkecuali di Indonesia. Pasalnya fenomena ini berkaitan dengan potret nyata dari kinerja pemerintah dalam mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.

Baru-baru ini Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Surianto SH, menyebut kalau membahas soal kemiskinan sepertinya takkan ada habisnya. Padahalnya sesuai amanah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, pemerintah berkewajiban untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Dalam Perda itu, 10 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan wajib disalurkan untuk mengentaskan kemiskinan. Hal itu dengan tegas tertera dalam Bab IV Pasal 10 (2) Perda Nomor 5/2015 ini,” katanya saat menggelar sosialisasi Perda tersebut di Jalan Jagung Lingkungan 8 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Senin (15/11) sore. (Waspada.co.id, 15/11/2021)

Dengan bergantinya hari dapat kita rasakan bahwa upaya-upaya yang telah dilakukan kian tak kunjung membuahkan hasil nyata. Kita semakin menemukan kenyataan akan cacatnya sistem kapitalisme-demokrasi. Dalam sistem ini undang-undang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, melainkan disimpan ataupun cukup menjadi pajangan.

UU tersebut sudah diresmikan sejak 2015 yang lalu namun sampai sekarang tak juga direalisasikan. Wajarlah jika semakin hari persoalan kemiskinan ini bukannya berkurang malahan semakin menyebar dan meluas. Sangat wajar jika negara penganut sistem kapitalisme-demokrasi belum juga bisa bangkit untuk menyelesaikan masalah-masalah kronisnya.

Hal yang berbeda akan kita temui dalam negara yang menganut sistem Islam. Dalam sistem ini semua aturan dan undang-undang dibuat berdasarkan hukum syara’ (hukum yang berasal dari Sang Pencipta Yang Maha Kuasa). Hukum yang diambil dan diterapkan berdasarkan atas petunjuk wahyu Allah ta’ala.

Kesejahteraan masyarakat dalam negara itu telah terbukti jauh sebelum hari ini. Negara tersebut membuktikan kejayaannya pada abad keemasan hingga mampu menjadi kiblat dan mercusuar dunia di kala itu.

Sejarahnya telah tertuang dalam banyak buku sejarah yang hari ini bisa kembali kita kenang dan kita baca. Alangkah indahnya hidup di masa itu, menyaksikan kesempurnaan islam yang sekarang ini belum bisa dirasakan secara keseluruhan.

Kesempurnaan Islam dapat kita lihat tatkala menjadikan hukum Allah sebagai pedoman dan aturan. Contohnya saja dalam kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau mampu mengentaskan kemiskinan yang telah cukup lama dirasakan rakyatnya.

Hal ini dibuktikan dengan keadaan rakyatnya yang hidup berkecukupan. Keadaan itu tak hanya terjadi di suatu wilayah saja melainkan seluruh wilayah turut merasakan hal yang sama. Hal ini ditemukan tatkala seorang petugas pengumpul zakat di masa itu, Yahya bin Said tidak menjumpai seorangpun yang layak menerima zakat.

Dari kisah diatas dapat kita lihat betapa berhasilnya usaha khalifah dalam mengentaskan kemiskinan sehingga tak ada satupun dari rakyatnya yang tidak merasakan kemakmuran hidup di masa itu. Kejadian ini merupakan salah satu kisah dari kejayaan yang pernah diraih pada masa itu, masih banyak kejadian lain yang dapat kita temui tatkala menjadikan buku sejarah sebagai bacaan penambah wawasan Islam.

Maka dari itu menjadi suatu keharusan bagi kita untuk mengambil dan menerapkan solusi yang telah ditawarkan islam jauh-jauh hari. Menjadikan hukum Allah sebagai undang-undang dan aturan tanpa memilahnya satu persatu ataupun memisahkan agama dari segala urusan dunia.

Apalagi dengan berkata jangan bawa-bawa agama dalam menjalankan pemerintahan. Perkataan tersebut telah terbukti tidak ada benarnya, karena nyatanya agama telah mengatur segala aspek yang ada di muka bumi ini dengan amat sempurna dan paripurna. (*)

*Penulis Adalah Mahasiswa Prodi Sastra Arab USU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini