Mengembalikan Marwah Mahkamah Konstitusi

0
8
Rd Yudi Anton Rikmadani./Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Hal ini jelas sangat menyedihkan karena MK justru didirikan di era Reformasi sebagai lembaga peradilan yang kredibel, untuk melaksanakan Konstitusi, untuk mewujudkan cita-cita Reformasi antara lain untuk penegakan hukum dengan memberantas KKN,”

Oleh : Rd. Yudi Anton Rikmadani

PASCA putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024, diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, telah mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai pilar tertinggi penegakan hukum di Indonesia dalam menjaga konstitusi serta mengawal demokrasi.

Politik Dinasti Pasca Putusan No.90-91/PUU-XXI/2023
Politik dinasti, yaitu dominasi kekuasaan politik oleh sekelompok individu yang terikat melalui hubungan keluarga. Politik dinasti menjadi ancaman terhadap integritas konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia, membawa dampak berbahaya bagi stabilitas dan keadilan dalam sistem politik.

Pasca putusan MK Putusan No.90-91/PUU-XXI/2023, menjadi contoh kegaduhan yang terjadi, banyak sekali keluhan dari berbagai komponen masyarakat yang cinta Konstitusi dan Reformasi, sehingga berdampak pada munculnya ketidakpercayaan yang meluas terhadap MK. Bahkan, tidak sedikit yang menyindir MK sebagai Mahkamah Keluarga atau Mahkamah Keponakan.

Bahkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan sanksi berupa pencopotan terhadap Ketua MK Anwar Usman, yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat selama persidangan.

Hal ini jelas sangat menyedihkan karena MK justru didirikan di era Reformasi sebagai lembaga peradilan yang kredibel, untuk melaksanakan Konstitusi, untuk mewujudkan cita-cita Reformasi antara lain untuk penegakan hukum dengan memberantas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), bukan untuk malah membuka lebar pintu kembalinya nepotisme akibat dari dikabulkannya uji materiil soal dimudakannya usia cawapres.

Mahkamah Konstitusi Kembali ke Marwah
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024, telah mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi dan mencerminkan tegaknya nilai-nilai integritas, independensi, dan imparsialitas.

Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi serta mengawal demokrasi diharapkan konsisten mengawal nilai-nilai konstitusi dan demokrasi, sehingga dapat berfungsi dalam tugasnya sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution), penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of constitution), pengawal demokrasi (the guardian of democracy), pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights), pelindung hak-hak asasi manusia (the protector of human rights).

Kualitas Mahkamah Kosntitusi Tetap Terjaga
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang dipercaya pengawal konstitusi serta faham akan substansi konstitusi, dalam memberi putusan atas permohonan judicial review hendaknya lebih berhati-hati dan memperhatikan batasan kewenangan yang dimilikinya, sehingga dalam setiap putusannya mampu memberikan kebenaran berdasarkan nilai substantif yang terkandung dalam konstitusi.

Tujuan suatu penegakan hukum tidak hanya ditujukan pada suatu kepastian hukum tetapi juga keadilan. Mahkamah Konstitusi sebagai pilar tertinggi sebagai penegak hukum dalam memberikan suatu putusan, hendaknya putusannya tidak hanya diarahkan pada pencapaian suatu kepastian hukum saja tetapi juga diarahkan pada tujuan keadilan, ketika suatu undang-undang yang ditujukan untuk menjamin kepastian mempunyai keterbatasan dan tidak mencerminkan keadilan maka diperlukan adanya keberanian hakim untuk melakukan suatu terobosan sehingga tercapai suatu keadilan yang dikehendaki konstitusi.

Agar Mahkamah Konstitusi dapat berjalan lebih efektif, berkualitas sebagai lembaga yang sesuai dengan tuntutan zaman dan mampu menjawab dinamika kompleks dalam dunia hukum dan politik, maka menjadi penting perlunya dukungan untuk memberikan tekanan moral dan memastikan bahwa MK tetap berada di jalur yang benar dan dapat mempertahankan perannya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi, memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap keputusan didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang benar dan adil. (*Kop/MasTe/Lpn6)

*Penulis Adalah Dosen STIH Prof Gayus Lumbuun Jakarta.