MenkumHAM, Yasonna H. Laoly : Siapkan Budaya Adaptasi Tinggi Dalam Proses Reintegrasi Sosial

0
19
“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan,”

Lapan6OnlineKalBar | Pontianak : Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite menyerahkan SK Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 kepada perwakilan warga binaan yang hadir di Aula Kantor Wilayah Lantai 2, pada Selasa (17/08/2021).

Turut hadir secara langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Bidang Hukum Panglima Kodan XII/Tanjungpura, Kepala Bidang Hukum Polda Kalimantan Barat, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Komandan Lanud Supadio Pontianak, Komandan Lantamal XII Pontianak, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian dalam Kota Pontianak mengikuti kegiatan pemberian remisi umum oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, secara virtual.

Yasonna menjelaskan bahwa remisi ini merupakan sebuah apresiasi dari Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terlepas pula terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” jelas Yasonna.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga memberikan laporan bahwa pemberian RU tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp. 205 milyar. Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp. 201.329.640.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp. 4.319.190.000 sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp. 205.648.830.000.

Pemerintah memberikan remisi kepada 134.430 orang Narapidana dan Anak, dimana sebanyak 2.491 orang dinyatakan langsung bebas. Khusus di Provinsi Kalimantan Barat, jumlah narapidana dan tahanan pertanggal 17 Agustus 2021 adalah 4.383 orang narapidana, dan 1.514 orang tahanan, dengan total 5.897 orang. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 3.048 orang, dengan rincian 2.018 orang pidana umum, dan 1.030 orang pidana khusus.

Secara simbolis SK Remisi ini diterima oleh Warga Binaan dari LPKA Kelas II Sungai Raya, Lapas Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak.

Menteri Hukum dan HAM juga mengatakan pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrument dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai kesempatan dan kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial. *Saepul

*Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini