Miris! Bupati Kapuas Hulu Kalah Sidang PTUN, Pemberitaan pun Sepi Bak Diterjang Angin

0
24

PERISTIWA | HUKUM

”Pemberhentian tersebut cacat hukum namun dijawab oleh pemerintah kabupaten Kapuas hulu bahwa pemecatan tersebut sudah sesuai aturan,”

Kapuas Hulu | KALBAR | Lapan6Online : Bupati Kapuas Hulu Kalah Sidang di PTUN Pontianak, buntut dari pemberhentian seorang Komisaris masa jabatan 2020-2024, dan anggota Direksi masa jabatan 2021-2026 di Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Kabupaten Kapuas Hulu, pada Jum’at 03/05/2024.

Pasca diberhentikan tanpa prosudural akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN di Kota Pontianak, melawan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu.

Sempat viral di akun media tiktok infokapuashulu.id dengan caption penggugat bupati ke PTUN mengatakan”Pemberhentian tersebut cacat hukum namun dijawab oleh pemerintah kabupaten Kapuas hulu bahwa pemecatan tersebut sudah sesuai aturan,”.

Melalui persidangan yang cukup melelahkan akhirnya penggugat di kabulkan oleh PTUN dan menolak Eksepsi dari tergugat dengan amar putusan Nomor 51/G/2023/PTUN.PTK.

Putusan PTUN Pontianak sebagai berikut :
1. Menolak Eksepsi yang diajukan oleh tergugat ( Pemda Kabupaten Kapuas Hulu).
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor: 358/EKBANG/2023, tentang pemberhentian Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Kabupaten Kapuas Hulu.
3. mewajibkan tergugat ( Bupati Kapuas Hulu) untuk mencabut surat keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 358/EKBANG/2023 tentang Pemberhentian Komisaris Masa Jabatan 2020-2024 dan Anggota Direksi masa jabatan Tahun 2021-2026 Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, Nomor 4 ( empat ) atas nama Flora Darosari, S. Psi., Jabatan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum.
4. Mewajibkan tergugat untuk mengembalikan Penggugat ke posisi, kedudukan atau jabatan semula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 505.000.

Sementara itu, Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan,”Sungguh disesalkan dengan apa yang telah terjadi, seyogyanya seorang Bupati yang memiliki staf bagian hukum haruslah menelaah terlebih dahulu sebelum melakukan suatu tindakan yang berdampak dengan permasalahan hukum,” terangnya.

Ia menambahkan,”Jika sudah terjadi seperti ini hanya ada dua cara yaitu melakukan upaya banding dan atau mengembalikan jabatan penggugat sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negri Pontianak Nomor 51/G/2023,” tambah Syafarahman.

“Ini pembelajaran penting untuk seluruh pemangku kepentingan agar tidak ceroboh melakukan tindakan karena setiap tindakan apapun akan berdampak baik itu positif dan bisa juga negative,” pungkasnya. (*Remadi/klivetvindo/red)

*Sumber : klivetvindonesia.com