“Pemerintahan Desa agar tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Se-Kecamatan Kembayan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa,”
Lapan6OnlineKalBar | Entikong | Sanggau : Cabjari Entikong melakukan Sosialisasi dan Penerangan Hukum yang sebelumnya juga telah dilaksanakan di 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Sekayam, Kecamatan Bonti, Kecamatan Entikong, Kecamatan Beduai, Kecamatan Noyan, Kecamatan Jangkang, dan terakhir, pada Kamis (15/04/2021) di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum oleh Personil Cabjari Entikong di Aula Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pada hari Kamis tanggal 15 April 2021.
Tujuan dari kegiatan ini tentunya merupakan langkah persuasif kepada Pemerintahan Desa agar tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Se-Kecamatan Kembayan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa. Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan dibidang intelijen dalam melakukan Kegiatan Penerangan Hukum
Kegiatan ini diikuti oleh 10 orang Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan 1 orang Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau. Dalam kegiatan itu, Mochammad Indra Safwatulloh, S.H., Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Entikong menyampaikan materi-materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pengelolaan APBDes.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari beberapa Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dalam kesempatan itu, Mochammad Indra Safwatulloh, S.H., Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Entikong menyampaikan pesan dari Kacabjari Entikong yang menekankan bahwa “Komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti sebatas kesempatan pada hari ini saja. Kedepannya diharapkan terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes.”ucapnya. Saepul