Mr.Kan : Sistem Hukuman Mati Hanya Dapat Dibuat Oleh Presiden dan DPR RI

0
47
Mr.Khan/Foto : Ist
“Fungsi legislasi atau hak dan kewenangan untuk membentuk dan mengesahkan UU RI ada di tangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebesar 50% dan di tangan DPR RI sebesar 50%, jadi fungsi legislasi fifty-fifty antara DPR RI dan Presiden RI,”

Jakarta, Lapan6Online : Setelah menonton rekaman VIDEO dari Denny Siregar sekali ini saya sangat sependapat dan setuju atas penyampaian pendapat hukum dari saudara “Denny Siregar” yang telah turut serta mendukung perencanaan sistem hukuman mati terhadap para koruptor di Indonesia.

Hanya saja saya mau mengoreksi sedikit atas penyampaian Denny Siregar tersebut dan sekaligus memberikan tambahan sedikit kepada masyarakat Indonesia bahwa berdasarkan amanat konstitusi/naskah negara atau Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) tahun 1945 pada Pasal 5 dan Pasal 20 dapat dijelaskan bahwa yang berhak membentuk (membuat atau merancang) Undang-Undang di Indonesia, bukan hanya lembaga Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia/DPR RI) saja, karena pembentukan UU RI harus mendapatkan persetujuan bersama antara DPR RI dan Presiden RI.

Dengan demikian fungsi legislasi atau hak dan kewenangan untuk membentuk dan mengesahkan UU RI ada di tangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebesar 50% dan di tangan DPR RI sebesar 50%, jadi fungsi legislasi fifty-fifty antara DPR RI dan Presiden RI.

Satu hal lagi, kehendak rakyat Indonesia atas suatu pendapat hukum baik dikaji dari sisi sosiologi dan antropologi hukum serta politik hukum atas perencanaan suatu sistem hukum bukanlah satu-satunya pedoman untuk membentuk UU RI, akan tetapi pedoman substansi untuk membentuk UU RI ini harus dikaji secara komprehensif dan hak serta kewenangan ada di tangan Presiden RI dan DPR RI.

Pada dasarnya agar terwujudnya eksistensi suatu rencana atau cita-cita sistem hukum (ius constituendum) yang baru dan penting bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus lahir dari inisiatif Presiden RI dan DPR RI, bukan hanya berawal dari kehendak masyarakat saja, karena masyarakat sipil tidak berhak menentukan pembentukan UU RI dan secara faktual sangat banyak teramat masyarakat yang masih awam akan hukum (fiksi hukum). Masyarakat sipil hanya sebatas dapat mengemukakan pendapat hukum di muka umum.

Kesimpulan dari uraian di atas ini adalah sistem HUKUMAN MATI hanya dapat dibuat dan disahkan oleh Presiden RI dan DPR RI yang kemudian pelaksanaanya adalah lembaga Yudikatif. ****

*Mr.Kan Pengamat Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini