“Dengan kenaikan sebesar 100% selama 5 tahun atau 20% setiap tahun terhadap iuran BPJS, ini adalah angka yang sangat tidak wajar, karena kenaikan penghasilan yang tidak sampai 10% per tahun, tapi biaya Iuran wajib yang naik rata-rata setiap tahun sebesar 20% membuat ketidakseimbangan,”
Jakarta, Lapan6online.com : Kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sekira 100 persen yang secara resmi diberlakukan pada Januari 2020 mendatang berbuntut pada gugatan hukum. Presiden Joko Widodo sebelumnya digugat oleh seorang warga Surabaya bernama Kusnan Hadi.
Kini Jokowi kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan kali ini dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Komunitas ini meminta Hakim agung membatalkan kenaikan tarif BPJS.
“Menyatakan Perpres No 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, dikutip situs nasional, Jumat (6/12/2019).
Menurut pemohon, angka kenaikan iuran BPJS hampir mencapai 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat. Karena, jika mengambil contoh kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) maka logika masyarakat sudah terbangun karena faktor kenaikan minyak internasional. Namun untuk kenaikan BPJS, faktor kenaikan belum terbangun secara logika.
“Mengapa harus 100 persen mengapa tidak 150 persen atau pun dan lain sebagainya sementara dibandingkan asuransi swasta kenaikan hanya berkisar 5-10 persen tahun,” ujar Rusdianto.
Kenaikkan BPJS itu dinilai bertentangan dengan Pasal 4 (Huruf c,d dan e) UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 4 (huruf c,d dan e) UU 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Dengan kenaikan sebesar 100% selama 5 tahun atau 20% setiap tahun terhadap iuran BPJS, ini adalah angka yang sangat tidak wajar, karena kenaikan penghasilan yang tidak sampai 10% per tahun, tapi biaya Iuran wajib yang naik rata-rata setiap tahun sebesar 20% membuat ketidakseimbangan,” papar Rusdianto.
Pada gugatan sebelumnya, warga Surabaya Kusnan Hadi berharap MA membatalkan kenaikan 100 persen BPJS. Kusnan juga berharap putusan keluar sebelum Januari 2020. “Semoga sebelum Januari 2020 putusan dari MA sudah keluar dan diterima oleh MA kembali seperti dulu,” tutur Kusnan seorang pengusaha warung kopi itu.
Hingga berita dirilis, belum ada pernyataan resmi dari Istana Negara maupun dari BPJS atas gugatan Kusnan hadi dan Komunitas Pasien Cuci Darah tersebut. (*)