Nama Baiknya Tercemar, Lurah Kembangan Utara Siap Ambil Langkah Hukum

0
300
Lurah Kembangan Utara, Rudi Hariyanto. (foto istimewa)

Jakarta, Lapan6online.com : Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto merasa nama baik dan harga dirinya tercemar akibat pemberitan sejumlah Media Massa Online yang tak berimbang.

Rudi mengatakan kecewa terhadap wartawan dan medianya yang memuat artikel berita tanpa lebih dulu konfirmasi. Menurut Rudi, pemberitaan media online yang memuat artikel dirinya telah melakukan pemufakatan jahat, dianggap Rudi telah menyudutkan dan mencemarkan nama baik.

Salah satu pemberitaan yang dinilai menyudutkan Rudi adalah pemberitaan yang menilai dirinya terlibat dalam pemufakatan jahat dalam sengketa lahan warga di Jl. Al Hidayah, Kp. Basmol, RT.008/RW.006.

Dalam pemberitaan itu disebutkan, pihak kelurahan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sehingga terbit sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10155 di tahun 2019.

Pemberitaan itu mengutip pernyataan yang disampaikan Ahmad Sobari selaku pemilik hak atas tanah di lokasi tersebut. Menurut Ahmad Sobari, Lurah Kembangan sebelumnya mengetahui bahwa obyek lahan itu sedang bersengketa antara Dasuki dengan dirinya.

“Lurah Rudi kan sudah tahu kalau lahan itu sedang berproses sengketa perdata di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan, Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 09/2017 Eks. Jo. No. 393/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR pada tahun 2017. Lalu kenapa bisa disulap terbit SHM di tahun 2019 atas nama Arpah,” ujar Sobari yang pernyataannya dimuat di media online DimensiNews.co.id.

Atas pemberitaan itu, Rudi Hariyanto merasa diintimidasi dan nama baiknya tercemar. Selain itu Rudi merasa hak-hak dirinya sebagai narasumber tidak terpenuhi.

“Itu berita keji dan tidak mengedepankan kode etik jurnalistik serta kode perilaku wartawan,” ujar Rudi seperti dikutip Lapan6online dari portal berita Faktapers.id, Selasa (27/10/2020).

Dirinya mengakui bahwa ada wartawan yang konfirmasi terkait sengketa lahan warga di Jl. Al Hidayah, Kp. Basmol, RT.008/RW.006, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

“Ketika itu, si oknum Wartawan konfirmasi hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020, dan saya mengundangnya ke kantor saya pada hari Senin untuk menjawab konfirmasinya. Namun, oknum tersebut justru memuat berita tersebut pada hari Jumat di tanggal yang sama, dengan judul berita yang menyudutkan saya,” ujar Rudi.

Rudi mengatakan, bahwa berita tuduhan tanpa dasar itu juga dirilis oleh beberapa media dengan isi yang sama, yakni menuduh dirinya telah bermufakat jahat.

“Kok ada wartawan seperti ini, ya? Seharusnya hak saya sebagai narasumber juga harus dihormati, bukan diabaikan,” ungkapnya lagi.

Ambil Langkah Hukum

Rudi pun sempat membuat klarifikasi kepada publik yang menjelaskan duduk persoalan sebenarnya, namun menurut Rudi klarifikasi itu belum cukup untuk memulihkan nama baiknya yang tercemar.

Atas dasar itulah, Rudi menegaskan akan menempuh jalur hukum.

“Saya akan mengambil langkah hukum tegas kepada oknum-oknum wartawan dan medianya, sekaligus menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran kepada oknum-oknum tersebut agar bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan kode etik perilaku wartawan,” tegasnya.

Rudi menjelaskan bahwa alur proses pelaksanaan penerbitan surat (register), pencatatan, waktu dan nama pejabat panandatanganan surat, hingga alur sampai dengan terbitnya sertifikat, itu bukan dirinya yang menandatangani.

Dijelaskan Rudi, Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) pada tahun 2018 tersebut ditandatangani oleh ES selaku Lurah Kembangan Utara pada saat itu.

“Saya dilantik menjadi Lurah Kembangan Utara pada 25 Februari 2019, jadi surat itu terbit pada waktu saya belum menjabat di sini (Kembangan Utara-red),” terangnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini