Negara Tanggung Pasien Virus Corona Hingga Biaya Pengobatan PIE

0
261
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, drg Widyawati MKM/Foto : Otn/Kop
“Negara akan menanggung seluruh biaya perawatan pasien Virus Corona. Apabila selanjutnya pemeriksaan laboratorium juga menyatakan PDP tersebut terkonfirmasi positif PIE, seluruh biaya pengobatannya juga dijamin oleh negara,”

Jakarta | Lapan6Online : Tak hanya menanggung seluruh biaya perawatan bagi pasien virus corona, Pemerintah Indonesia juga menanggung biaya seluruh penanggulangan pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Itu sejak dinyatakan yang bersangkutan merupakan pasien dalam pengawasan (PDP).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, drg Widyawati MKM, dalam siaran persnya, pada Jumat (13/03/2020), mengungkapkan, “Negara akan menanggung seluruh biaya perawatan pasien Virus Corona. Apabila selanjutnya pemeriksaan laboratorium juga menyatakan PDP tersebut terkonfirmasi positif PIE, seluruh biaya pengobatannya juga dijamin oleh negara,” tegasnya.

Kata dia, PIE merupakan ancaman penting bagi keamanan kesehatan global, karena dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB). Bahkan hal itu berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

Jenis-jenis PIE disebutkan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016,. Itu antara lain, Poliomielitis, Penyakit Virus Ebola, Penyakit Virus MERS, Influensa A (H5N1)/Flu Burung, Penyakit Virus Hanta, Penyakit Virus Nipah, Demam Kuning, Demam Lassa, Demam Congo, Meningitis Meningokokus dan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) baru.

“Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCoV) yang belakangan diberi nama Covid-19 dan menyebabkan Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus 2 (SARS-CoV-2) juga telah ditetapkan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 yang ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu,” jelas Widyawati.

Dalam Kepmenkes tersebut, lanjut dia, dinyatakan bahwa upaya penanggulangan meliputi komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala termasuk kepada masyarakat yang akan berpergian ke wilayah terjangkit, dengan materi terutama mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktek perilaku hidup bersih sehat, dan antisipasi penularan.

Kedua, melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respon di pintu masuk negara dan di wilayah. Ketiga, penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan.

Terakhir, pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) atau Covid-19.

“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Widyawati yang kerap disapa Wiwid ini menambahkan, secara rinci, pembebasan biaya pasien PIE dijelaskan dalam Permenkes Nomor 59 Tahun 2016 berlaku dengan ketentuan situasi di luar kejadian wabah.

Dimulai sejak pasien ditetapkan sebagai suspek (pasien dalam pengawasan) hingga keluar hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium dan dimulai sejak pasien dinyatakan positif menderita penyakit infeksi emerging tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan konfirmasi laboratorium hingga dinyatakan sembuh sesuai dengan kriteria atau meninggal.

Pembebasan biaya juga meliputi komponen biaya administrasi pelayanan, pelayanan dan perawatan di IGD, ruang isolasi, ruang ICU dan jasa dokter, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi) sesuai dengan indikasi medis, obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, rujukan dan pemulasaran jenazah (kantong jenazah, peti jenazah, transportasi dan penguburan). Otn/kop/Mas Te/Lpn6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini