Nekat Buka Diam-Diam, Diskotek Monggo Mas Digerebek

0
64
Diskotek Monggo Mas Digerebek
“Memang benar tempat itu sudah buka, tetapi dalam keadaan diam-diam sepertinya, dan ia pun tidak banyak mengetahui aktivitas adanya yang positif narkoba di dalam tempat tersebut,”

Jakarta | Lapan6Online : Di tengah pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masa transisi, upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Diskotek New Monggo Mas yang berada diawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, buka secara diam-diam di waktu tengah malam.

Sebanyak 9 (sembilan) pengunjungnya dinyatakan Positif Narkoba. Hal tersebut diketahui setelah (BNNP) Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, menggelar tes urine pada Kamis (17/12/2020) malam, hingga Jumat (18/12/2020) dini hari.

Berdasarkan informasi petugas juga menangkap seorang bandar narkoba berinisial NK alias JU dari tempat kejadian.

Menurut sejumlah saksi mata, Diskotek New Monggo Mas dan sejumlah diskotek lainnya buka diam-diam tengah malam.

Sementara itu, Kepala BNNP, Brigjen Pol. Tagam Sinaga, menegaskan, BNNP DKI terus aktif dalam memberangus peredaran narkoba di Ibu kota.

“Kami tidak ada kompromi terkait barang haram ini, kami akan usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas Brigjen Pol Tagam Sinaga.

Untuk diketahui, Razia ini digelar setelah BNNP DKI mendapat informasi bahwa selama PSBB, Diskotek New Monggo Mas buka diam-diam di waktu tengah malam.

Selain itu, saat tim Perpek Media menemui salah satu warga di tempat berbeda mengatakan, “Memang benar tempat itu sudah buka, tetapi dalam keadaan diam-diam sepertinya, dan ia pun tidak banyak mengetahui aktivitas adanya yang positif narkoba di dalam tempat tersebut, karena ketatnya pengamanan yang ada ditempat tersebut” ujar inisial SP salah satu warga sekitar saat diwawancarai, Jum’at (18/12/2020).

Dalam kesempatan ini BNN DKI juga memergoki, pengelola dan para pengunjung diskotek melanggar protokol kesehatan mengingat selama PSBB di wilayah Ibu Kota, Diskotek belum diperkenankan beroperasi. Hal itu sebagaimana tertera dalam Keputusan Kepala (SK) Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020.

Operasi razia terhadap tempat hiburan malam bandel akan terus dilakukan hingga saat malam pergantian tahun baru. OJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini