“Ditengah pandemi global covid-19 saat ini, Polsek Entikong berhasil mengungkapkan kasus kejahatan pencurian pada 1 juni 2020 kemarin tepatnya di salah satu rumah dan toko aksesoris milik warga Desa Entikong dengan Empat orang tersangka,”
Entikong | Sanggau | KalBar | Lapan6Online : Ditengah pandemi covid-19 saat ini, jajaran Polsek Entikong berhasil mengungkapkan kasus pencurian yang terjadi di salah satu rumah dan tokok aksesoris milik warga Desa Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat pada Senin (01/05/2020) empat orang tersangka berhasil diamankan oleh anggota Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau.
Keempat orang tersangka tersebut yakni berinisial (R), (KA), (E) dan (DP) yang merupakan bukan orang asal Desa Entikong, melainkan satu orang warga asal Kabupaten Landak dan tiga orang lainnya warga luar Kalimantan Barat.
Selain mengamankan empat orang tersangka, Polsek Entikong juga berhasil mengamankan Barbuk (barang bukti,red) berupa Gitar, Tas, Sepatu dan ikat pinggang merupakan isi tokok aksesoris yang berhasil dibobolkan dengan total kerugian diperkirakan sekitar tiga juta rupiah.
“Ditengah pandemi global covid-19 saat ini, Polsek Entikong berhasil mengungkapkan kasus kejahatan pencurian pada 1 juni 2020 kemarin tepatnya di salah satu rumah dan toko aksesoris milik warga Desa Entikong dengan Empat orang tersangka,” ungkap AKP Novrial Alberti Kombo, Kapolsek Entikong, pada Rabu, (03/06/2020).
“Dari empat tersangka satu orangnya terpaksa kami lumpuhkan dibagian kaki kirinya karena saat diminta keterangan pengembangan berusaha hendak melarikan diri,”ujar Kombo.
“Tersangka tersebut berinisial (R) warga asal Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat,” tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya keempat orang pelaku tersebut masih ditahan di Polsek Entikong untuk dilakukan proses lebih lanjut dan dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun kurungan penjara. (Bry/SB/red)
*Sumber : suaraborneo.com