HUKUM
”Untuk memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan wilayah ataupun lokasi kebun itu berada,”
Bengkayang | KALBAR | Lapan6Online : Penggunaan Kawasan hutan tanpa izin yang terjadi di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap Gunung Pafang Sempango, Gunung Selees Dan Sungai Behe terkesan dibiarkan begitu saja.
Kawasan Hutan produksi tersebut tetap wilayah Desa Suka Bangun, Dusun Sengkabang Atas, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, namun hingga kini masih adem ayem saja.
Berdasarkan informasi, bahwa lokasi Kawasan Hutan Produksi Tetap, digarap menggunakan Eksavator seluas 200 -+ Ha. yang dididuga dikuasai oleh Bongsipat/Alut, warga Bengkayang.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 telah mengatur luasan kebun di atas 25 hektar wajib memiliki HGU.
Begitu juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.
Seperti yang dijelaskan dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan bahwa,”Untuk memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan wilayah ataupun lokasi kebun itu berada,”
Kemudian, didalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Pembukaan perkebunan kelapa sawit pada Hutan Produksi (HP) dan Hutan
Produksi yang dapat Dikonversi (HPKP);
2. Tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU);
3. Menggarap dan menanam pada daerah aliran sungai (DAS);
4. Melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan sebelum
mendapatkan keputusan pelepasan kawasan hutan yang sah, maka sesuai Pasal
50 ayat (3) hurufa UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas
menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan atau menggunakan
menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Maka, pemilik perkebunan kelapa sawit Bongsipat/Alut, terancam di penjarakan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sesuai Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegalhan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) Pasal 17 ayat (2) huruf b UU P3H dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan atau membawa alat-berat diduga untuk melakukan kegiatan perkebunan atau meng-angkut hasil kebun didalam kawasan hutan pelaku dapat pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun denda paling sedikit Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan denda paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Menyikapi persoalan ini, Albet Hidayat, Ketua DPC LP3K-RI Bengkayang angkat bicara, kepada redaksi Lapan6Online.com, pada Sabtu (06/7/2024) malam ia mengatakan,”Persoalan penggunaan lahan Kawasan Hutan Produksi secara terang-terangan ini sangat fatal, dan tidak bisa didiamkan. Aparat setempat harus bertindak dan jangan diam saja,” tegas Albet dengan keras.
Lebih lanjut Albet menjelaskan,”Apakah tidak ada koordinasi dengan pihak-pihak Pemerintahan Desa, Kecamatan? Tentunya ada musyawarah terlebih dahulu, tokoh masyarakat, warga harus dilibatkan dalam persoalan ini. Jangan bersikap seakan-akan tanah tersebut milik nenek moyangnya, jadi seenak sendiri berbuat. Sekali lagi kami minta kepada seluruh Aparat dari tingkat Desa, Kecamatan hingga kabupaten Bengkayang segera ambil tindakan, karena tentu ada dampak kepada lingkungan tentunya,” jelasnya.
Ia menambahkan,”Terlebih dia mengklaim 200 Hektar lahan, dan sudah menggarapnya untuk kebun sawit tanpa ada izin HGU. Ini kejahatan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja, atau jangan-jangan ada oknum yang terlibat dalam persoalan ini? Hanya Tuhan yang tahu, tapi alam tidak bisa dibohongi dengan kesrakahan manusia hanya demi untuk kenikmatan sesaat,” pungkasnya.
Sementara itu, saat redaksi Lapan6Online.com melayangkan Surat Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat Whatsapp kepada Bongsipat/Alut dengan nomor Hp 0813-49xx-xxxx dengan Nomor Surat 2067/Red.Lpn6On/Srt.Knfrms/VII/2024, tertanggal 07 Juli 2024. Namun, hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban maupun klarifikasi Surat tersebut. (*Red)