Nikah Beda Agama : Tidak Seindah Yang Dibayangkan

0
86
Nilam Sari Lubis/Foto : Ist.

OPINI

“Adanya pernikahan beda agama yang hanya bermodalkan cinta, tidak peduli walau aqidah menjadi korbannya. Mirisnya lagi tren ini semakin marak sejak 2005 dari laporan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICPR) tercatat sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia,”

Oleh : Nilam Sari Lubis

PERNIKAHAN adalah suatu bahtera cinta dimana bersatunya dua insan yang saling mencintai dalam visi misi bersama. Bicara soal cinta memang tidak ada habisnya, karena cinta bisa membuat seseorang menjadi buta, karena cinta juga bisa membuat seseorang menjadi kuat, karena cinta juga bisa membuat seseorang rela mengorbankan bahkan menggadaikan segalanya dan tak jarang seseorang meninggalkan aqidah yang sudah ia pupuk hanya karena satu alasan yaitu cinta.

Akhir-akhir ini, pembahasan tentang cinta menjadi topik hangat diperbincangkan yaitu adanya pernikahan beda agama yang hanya bermodalkan cinta, tidak peduli walau aqidah menjadi korbannya. Mirisnya lagi tren ini semakin marak sejak 2005 dari laporan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICPR) tercatat sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia.

Tidak hanya itu, baru-baru ini Staf Khusus Kepresidenan juga melangsungkan nikah beda agama dengan lelaki non-muslim hanya karena menurutnya kekasihnya tersebut sesuai dengan kriteria yang diinginkan.

Pernikahan beda agama sampai saat ini masih menjadi pro dan kontra di Indonesia. Masyarakat banyak menilai nikah beda agama merupakan perbuatan tercela dan dosa besar, tetapi juga ada yang mendukung sebagai salah satu bentuk dari kebebasan dan HAM.

Pandangan Hukum Positif
Jika kita merujuk kepada hukum positif di Indonesia, aturan mengenai pernikahan terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Dalam rumusan tersebut diketahui tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, pada Pasal 40 disebutkan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, salah satunya seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Akibat dari ketidakpuasan dengan kedua peraturan tersebut, maka muncul aturan baru yaitu adanya Putusan Mahkamah Agung No 1400K/PDT/1986 yang menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama, serta MA menyatakan bahwa dengan mengajukan pencatatan pernikahan di Kantor Catatan sipil telah memilih untuk perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam.

Dengan demikian, pemohon sudah tidak menghiraukan lagi status agama (Islam). Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut dapat kita simpulkan bahwa, pada dasarnya aturan dibuat bukan untuk membuat masyakaratnya tunduk, melainkan adanya aturan tersebut sebagai salah satu “jalan ninja” demi kepentingan tertentu.

Dari sini kita juga paham bahwa aturan yang dibuat oleh manusia (Pemerintah) sangat rentan dipenuhi oleh hawa nafsu, sifatnya tidak konstan, dan sangat rentan ketimpangan, dan juga lemah.

Pandangan Hukum Islam
Dalam hukum Islam pernikahan beda agama pada dasarnya telah tuntas dibahas bahwa hukumnya adalah haram. Hal ini sudah dikategorikan ma’lum min ad-din bi adh-dharurah. Dimana Allah telah tegas melarangnya.

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”
Q.S Al-Baqarah : 221

Juga dalam Firma Allah dalam Surah Al-Mumtahanah
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang perempuan-perempuan yang beriman berhijrah kepada kalian, hendaklah kalian uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.”
QS Al-Mumtahanah : 10

Ormas-ormas Islam di dalam negeri pun telah menyepakati keharaman nikah beda agama, khususnya muslimah dengan lelaki kafir, tanpa ada perbedaan di antara mereka.

MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menetapkan perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa keharaman nikah beda agama dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989.

Demikian pula Muhammadiyah, melalui Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti, menegaskan pernikahan berbeda agama tidak sah menurut hukum Islam dan undang-undang (UU).

Dampak Nikah Beda Agama
Nikah beda agama pada dasarnya merupakann salah satu buah dari paham sekulerisme yang melahirnya adanya pemisahan agama dengan urusan dunia.

Dengan gerakan kebebasan dan HAM membuat seseorang membenarkan adanya polemik ini. Padahal sudah jelas diterangkan dalam ajaran agama masing-masing khususnya Islam nikah beda agama adalah haram.

Secara tak kasat mata memang nikah beda agama adalah suatu kebebasan seseorang, itu artinya dapat memberikan kebahagiaan.

Tetapi jauh dari itu pernikahan beda agama justru merupakan masalah besar yang banyak menimbulkan kemudharatan khususnya bagi kaum muslim.

Bagi seseorang yang melangsungkan pernikahan beda agama, maka dianggap telah berzina seumur hidup, itu artinya kelak anak yang lahir tidak mendapatkan waris dari orang tuanya, dan tidak mendapatkan nasab (merusak nasab), selain itu dengan adanya nikah beda agama ini dapat menimbulkan perbedaan-perbedaan pola pikir bagi pasangan, serta dalam hukum positif sendiri walaupun sudah ada legaliasai nikah beda agama nyatanya masih rentan dalam kekuatan hukum yang mengakibatkan tidak sahnya perkawinan.

Solusi Dari Islam
Islam mengatur dalam segala lini kehidupan, adanya nikah beda agama juga salah satunya dipengaruhi dengan adanya kebebasan interaksi antar lawan jenis.

Dalam Islam terdapat sistem pergaulan laki-laki dan perempuan dengan adanya larangan ikhtilat dan khalwat antara laki-laki dan perempuan kecuali dalam hal pendidikan, mualah, kesehatan, dan dakwah.

Disamping itu negara juga turut serta dengan mengontrol media yang ditayangkan kepada masyarakat agar tontonan itu tidak hanya berorientasi kepada materi melainkan juga memberikan edukasi dan tidak melanggar syariah, Negara Islam (Khilafah) juga menjaga masyarakatnya dari budaya dan pemikiran yang rusak, mulai dari sistem pendidikan Islam dimana negara membentuk kepribadian Islam memotivasi masyarakatnya untuk fokus mengembangkan skill dan keterampilan, Negara Islam (Khilafah) juga mendorong masyarakat dalam berkeluarga dan masyarakat melakukan perannya dalam menjaga keluarga, serta adanya kontrol sosial dari masyarakat dalam pergaulan dan perilaku generasi yang dimana ini semua tidak terlepas dari sistem kehidupan yang kaffah.

Adanya sanksi yang tegas bagi pelaku beda agama juga sebagai ketegasan hukum Islam yang dimana hukumnya tidak dapat ditawar ataupun dibeli demi kepentingan hawa nafsu.

Lantas wajar saja saat Negara Islam (Khilafah) berjaya segala problematika masyarakat dapat terpecahkan dengan sistem syariat kaffah. Oleh sebab itu, sebagai seorang muslim wajib bagi kita untuk tunduk kepada syariat Allah dan berdakwah islam secara kaffah yang sudah pasti memerikan kemaslahatan kepada ummat, dan masalah nikah beda agama inipun dapat segera diatasi dengan tegas.

Sumber
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-nikah-beda-agama-yang-berlaku-di-indonesia-cl290
https://m.facebook.com/MuslimahNewsCom/posts/2119622994882171/?_rdr

(*)

*Penulis Adalah Aktivis Mahasiswa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini