“Kedudukan masa jabatan Presiden Republik Indonesia berdasarkan ketentuan amanat UUD 1945 adalah selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,”
Oleh : Mr.Khan
Jakarta | Lapan6Online : Saya ingin memberikan tanggapan secara logika ilmu hukum dan tata negara atas wacana yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra bahwa Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang menggodok perencanaan untuk mengundur Pemilu Serentak dari tahun 2024 ke tahun 2027.
Sesuai ketentuan Amanat Konstitusi pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyatakan: Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Kemudian berdasarkan ketentuan amanat konstitusi pada *Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan Hierarki Hukum tertinggi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 2011 sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dengan demikian kedudukan masa jabatan Presiden Republik Indonesia berdasarkan ketentuan amanat UUD 1945 adalah selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kesimpulannya, kedudukan masa jabatan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat ini sudah masuk periode kedua dan akan habis sekitar pada bulan Oktober tahun 2024, sehingga masa jabatan Presiden Republik Indonesia tidak dapat diperpanjang atau ditunda dengan alasan menunda Pemilu atau alasan apa pun untuk melebihi waktu yang telah ditentukan oleh amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ****
*Penulis Adalah Pengamat hukum dan politik