Jakarta, Lapan6online.com : Penangkapan Habib Bahar bin Smith, Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin, akhirnya dikonfirmasi pihak Lapas Gunung Sindur melalui rilis siaran pers-nya.
Habib Bahar dituduh telah melanggar peraturan Pemberantasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS), Rika Aprianti dalam siaran pers lansir situs Merdeka.com, Selasa (19/5/2020).
Menurut Rika, Habib Bahar Smith telah menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5) melalui program asimilasi. Selain itu, Smith juga berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa pidana.
Namun Habib Bahar Smith kembali dijemput petugas pada Selasa dini hari. Di mana selain langgar PSBB, Smith juga diduga telah menyebar kebencian.
“Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar dijemput karena program asimilasinya dicabut.
“Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor,” kata Aris.
(*/RedHuge/Lapan6online)