Pengusaha UMKM Sudah Teriak-teriak! Kata Sandiaga

0
35
“Selama ini pengusaha sudah banyak yang makan tabungan. Jangan malah dibebani lagi dengan iuran-iuran yang belum bisa dirasa dampaknya untuk sekarang ini,”

Jakarta | Lapan6Online : Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai hanya akan memberatkan pengusaha.

Seperti halnya pada pasal yang mewajibkan perusahaan pemberi kerja menyetorkan iuran wajib Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, di mana 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen sisanya ditanggung pekerja.

“Saya menilai peraturan ini akan memberatkan pengusaha di tengah pandemik Covid-19 yang kita tidak tahu kapan akan berakhir,” kata politisi Gerindra, Sandiaga Salahuddin Uno di Jakarta, pada Jumat (12/06/2020).

Di masa pandemik saat ini, seharusnya pemerintah lebih mengutamakan kebutuhan yang sifatnya urgent, dibanding yang sifatnya masa depan seperti Tapera.

“Yang dibutuhkan masyarakat untuk memulihkan usahanya adalah dana tunai. Selama ini pengusaha sudah banyak yang makan tabungan. Jangan malah dibebani lagi dengan iuran-iuran yang belum bisa dirasa dampaknya untuk sekarang ini,” tegas mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini.

Sandiaga mengingatkan, pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang berempati pada masyarakat. Apalagi di tengah wabah corona di mana para pengusaha UMKM sangat terdampak dan banyak yang kehilangan pekerjaan.

“Pengusaha UMKM sudah teriak-teriak, enggak punya likuiditas, masyarakat kehilangan pekerjaan. Kita harus dengar suara warga masyarakat yang terdampak,” tandasnya. rmol

*Sumber : rmol.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini