Peringatan Keras, Indonesia Darurat Judi Online!

0
11
Dyandra Verren/Foto : Ist.

OPINI | HUKUM | POLITIK

“Ada sekitar 3 juta orang Indonesia yang bermain judol dari berbagai macam kalangan baik pelajar, pekerja, sopir angkot dan ibu rumah tangga dengan nilai transaksi perputaran sekitar 600 triliun rupiah,”

Oleh : Dyandra Verren

INDONESIA darurat judi online (judol). Rumitnya permasalahan kehidupan manusia dalam sistem kapitalis mengakibatkan besarnya keterlibatan warga negara Indonesia dalam judol sangatlah mengkhawatirkan. Kemiskinan seringkali menjadi alasan orang memasuki dunia judol. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, terdapat 1.904.246 konten judol yang diblokir. Rekening dan e-wallet terkait judol telah diblokir di 5.364 rekening dan 555 e-wallet telah ditransfer ke Bank Indonesia.

Ia mengatakan kementerian bekerja sama dengan Google untuk mengelola kata kunci judol di internet. Pada pendataan, terdapat 20.241 kata kunci yang masuk dalam meta dan 2.637 kata kunci yang dihilangkan oleh perjudian online di tingkat hulu (tirto.id, 22/05/2024).

Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyatakan, ada sekitar 3 juta orang Indonesia yang bermain judol dari berbagai macam kalangan baik pelajar, pekerja, sopir angkot dan ibu rumah tangga dengan nilai transaksi perputaran sekitar 600 triliun rupiah (CNBC, 15/06/2024).

Judol menawarkan pengalaman yang seru dan menghibur, namun juga menimbulkan tantangan yang besar, terutama dalam hal kesehatan mental dan keuangan. Penting bagi setiap individu memahami risiko yang terlibat dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat untuk menjaga keseimbangan dalam hidup mereka.

Di tengah gemerlap teknologi dan akses internet yang semakin mudah, judol menjadi fenomena yang selalu muncul dalam masyarakat berbagai kalangan. Mari kita telaah lebih dalam mengenai dampak dari aktivitas ini dalam era digital yang terus berkembang pesat.

Tantangan dalam Perjudian Online
Pertama, kecanduan digital. Bermain judol dapat memunculkan risiko kecanduan yang serius, karena ketersediaan permainan yang tidak terbatas dan aksesibilitasnya yang mudah. Kedua, masalah keuangan. Tanpa pengendalian yang baik, judol dapat mengakibatkan masalah keuangan yang serius, termasuk utang yang membebankan. Ketiga, kesehatan mental. Kehilangan yang berkelanjutan dan tekanan finansial dari perjudian online dapat berdampak negatif pada kesehatan mental seseorang.

Realitas Dampak Negatif
Pertama, pengaruh sosial. Judol dapat mempengaruhi hubungan sosial dan keluarga karena fokus yang terlalu besar pada aktivitas tersebut. Kedua, ketidakamanan data: Risiko keamanan data juga menjadi perhatian penting, terutama pada situs yang kurang terpercaya atau tidak memadai dalam mengamankan informasi pribadi pengguna.

Tak jarang kita mendengar kabar seorang ayah gantung diri karena tumpukan utang dari judol atau seorang ibu yang ketagihan judol hingga meninggalkan keluarganya, bahkan suatu keluarga kaya yang melarat karena anaknya kecanduan judol. Realitas seperti ini sungguh memprihatinkan dan sangat tidak ideal dengan kehidupan yang baik.

Pembentukan satgas judol menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakannya. Sayangnya cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan. Sempat heboh di jagat media bahwa korban judol akan diwacanakan menjadi penerima bansos. Tentu saja banyak netizen yang tidak setuju dan menganggap ide tersebut bukanlah yang terbaik dalam pemberantasan judol. Kita butuh solusi yang bisa menyadarkan pemain judi bahwa kegiatan itu tak pantas dilakukan dan kita perlu solusi pemberantasan media judi dari gembong utama hingga yang terkecilnya.

Islam menetapkan Judol itu haram. Di dalam Qur’an surah al-Maidah, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS al Maidah: 90).

Selain itu, judi menimbulkan kebencian antar manusia. Game yang dimainkan dan dipertaruhkan orang pada game tersebut. Lalu akan didapat pemenang untuk menerima hasil taruhannya. Ketika taruhannya tinggi, yang kalah bisa saja tidak mempunyai harta benda lagi, tidak mampu memenuhi kebutuhannya, bahkan harus berhutang, dan tidak dapat menerima kekayaan dari berbagai sumber (Karena yang kalah mulai membenci yang menang).

Pemain terkadang merasa frustasi dengan permainan tersebut dan memainkan permainan jahat ini sampai mereka kelelahan, melakukannya secara berlebihan, dan akhirnya mendapatkan properti yang bukan haknya. Hal ini pasti akan menimbulkan kebencian dari pihak yang harta bendanya dirampas secara paksa, dan para pemain juga akan membencinya. Dalam hal ini timbul permusuhan antara kedua belah pihak, bahkan dapat berujung pada pembunuhan.

Permusuhan dan pembunuhan ini merupakan akibat dari rusaknya hubungan, boikot, dan saling membenci, yang menyebabkan perpecahan di kalangan umat Islam. Lalu urusan mereka berantakan. Hal ini akan mengakibatkan menguatnya musuh-musuh Islam, penguasaan harta benda umat Islam oleh musuh-musuh Islam, dan penguasaan tanah-tanah Islam. Semuanya dimulai dengan khamr dan perjudian. Mereka juga tidak akan mengingat Allah karena sudah terlalu kecanduan atas judi. Padahal Allah Ta’ala telah memerintahkan umat Islam untuk bersaudara dan saling mencintai serta menghilangkan perselisihan dan kebencian di kalangan umat Islam.

Terpenting yang kita butuhkan adalah negara harus memberantas tuntas dengan berbagai mekanisme yang dituntunkan Islam dalam semua bidang kehidupan karena negara adalah raa’in dan junnah bagi umat.

Makna, al-Imâm Junnat[un] [Imam/Khalifah itu laksana perisai] dijelaskan oleh Imam an-Nawawi, “Maksudnya, ibarat tameng. Karena dia mencegah musuh menyerang [menyakiti] kaum Muslim. Mencegah masyarakat, satu dengan yang lain dari serangan. Melindungi keutuhan Islam, dia disegani masyarakat, dan mereka pun takut terhadap kekutannya.” [**]

*Penulis Adalah Alumnus Universitas Gunadarma