Petani Sawit Swadaya di Aceh Sambut Gembira Upaya Presiden Tindak Tegas Pelanggaran di Sektor Sawit

0
51
Koordinator SPKS Provinsi Aceh,Abubakar AR(kiri) bersama Petani Sawit Aceh( Poto diambil dari dok.InfoSawit)

EKONOMI | NUSANTARA

“Ini kesempatan Kami Petani, dengan tenggang waktu satu bulan yang diberikan oleh Bapak Presiden, mulai 10 Juli 2024, Kami akan menunggu keputusan Instansi di Daerah-daerah ” ujar Koordinator SPKS Provinsi Aceh, Abubakar,”

Aceh Timur | Lapan6Online : Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran disektor sawit, padahal telah memberikan waktu selama Tiga Tahun bagi Perusahaan untuk mematuhi aturan.

Petani yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit ( SPKS) dari Tiga Kabupaten di Provinsi Aceh yaitu Aceh Utara , Aceh Tamiang dan Aceh Timur, menyambut baik langkah ini.

SPKS, yang mewakili Tiga Kabupaten , menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut.

Banyak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit diketahui memanfaatkan Kawasan Hutan untuk menanam Kelapa Sawit tanpa izin yang sah.

Dengan Perintah Presiden ini, SPKS berharap masalah tersebut dapat ditangani segera.

” Ini kesempatan Kami Petani, dengan tenggang waktu satu bulan yang diberikan oleh Bapak Presiden, mulai 10 Juli 2024, Kami akan menunggu keputusan Instansi di Daerah-daerah.” ujar Koordinator SPKS Provinsi Aceh, Abubakar dalam keterangannya, Rabu 10 Juli 2024.

Lebih lanjut, Abubakar menjelaskan, SPKS akan mengawasi proses Eksekusinya, mengingat di Aceh Tamiang terdapat sekitar 19 Perusahaan, Aceh Timur 11 Perusahaan dan Aceh Utara 7 Perusahaan yang diduga melakukan Pelanggaran.

Jika benar ditemukan pelanggaran, SPKS berharap izin Perusahaan tersebut dicabut dan Pengelolaan Kebun diserahkan kepada Koperasi atau Kelompok Tani yang memiliki Manajemen yang baik.

” Kami telah menyiapkan Lembaga -lembaga Petani Kelapa Sawit yang handal sesuai Prosedur yang ditentukan negara.” Tambahnya.

Abubakar juga menegaskan bahwa SPKS akan memantau pelaksanaan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI yang mengintruksikan Fasiltas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dengan batas waktu hingga 31 Desember 2024.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 tahun 2014 mencatat bahwa setiap Perusahaan Perkebunan wajib membangun kebun masyarakat sebesar 20 Persen dari total luas lahan yang diusahakan dalam Hak Guna Usaha ( HGU).

Selanjutnya SPKS meminta Kepala Daerah untuk memastikan Perusahaan Perkebunan di Aceh mematuhi aturan ini dan melaksanakan Kewajiban Sosial mereka melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Transparan.

” Kami meminta kepada seluruh Perusahaan Perkebunan yang ada dalam Provinsi Aceh, tolonglah bantu sesuai aturan kewajiban sosialnya kepada Desa-desa dilingkungannya.” Harap Abubakar.

Dengan adanya tindakan tegas ini, SPKS Optimis bahwa Petani Kelapa Sawit di Aceh akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dan keadilan dalam pengelolaan lahan Sawit. (*KMD)

*Sumber berita atas izin InfoSawit.com