HUKUM | NUSANTARA
“Setiap sopir yang antri diminta dengan ‘bujuk rayu’ oleh dua orang pria ini sebesar Rp 100 ribu setelah mengisi bahan bakar minyak di SPBU ATS, dan hasil pungutan liar tersebut lebih dahulu dikumpulkan kemudian dibagi rata masing-masing pelaku,”
Sungai Ambawang | Kubu Raya | KALBAR | Lapan6Online : Maraknya praktek pungutan liar (pungli) terhadap sopir-sopir truk yang antri pengisian bahan bakar di SPBU ATS, di jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir, Satuan Reskrim Polres Kubu Raya akhirnya mengamankan dua orang yang diduga melakukan praktek pungli terhadap para sopir truk .
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro didampingi Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Budi Sutiyono, dan penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolsek Sungai Ambawang, pada Sabtu (11/11/2023) siang menjelaskan duduk perkara dari praktek pungutan liar yang sempat membuat heboh masyarakat dimana video ini viral di jagat maya.
“Kami meluruskan berita yang viral di SPBU ATS di jalan Trans Kalimantan terkait pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan kelompok masyarakat. Terkait berita tersebut, adanya premanisme di SPBU ATS ini bahwa fakta telah terjadi tindak pidana premanisme, waktu kejadian pasar tanggal 8 November 2023 di lokasi SPBU ATS trans Kalimantan, dan saat ini dari penyelidikan anggota kami, telah diamankan dua pelaku yang diduga melakukan pungutan liar, yaitu BD dan MY,” terang Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro ungkap nya kepada Awak Media.
Iptu Heru Anggoro menjelaskan modus dua orang pria ini adalah meminta ‘jatah preman’ kepada para sopir yang antri untuk mengisi bahan bakar minyak di SPBU ATS tersebut.
“Setiap sopir yang antri diminta dengan ‘bujuk rayu’ oleh dua orang pria ini sebesar Rp 100 ribu setelah mengisi bahan bakar minyak di SPBU ATS, dan hasil pungutan liar tersebut lebih dahulu dikumpulkan kemudian dibagi rata masing-masing pelaku termasuk petugas SPBU juga mendapatkan hasil dari pungutan liar ini,” ungkap Heru.
Saat aksi pemerasan ini terjadi, Heru menegaskan dua pelaku tidak melakukan pengancaman ataupun mengunakan kekerasan lainnya terhadap korban pemerasan, dalam hal ini sopir truk yang antri untuk mengisi bahan bakar minyak.
Heru menjelaskan operator nozzle SPBU ATS ini masing-masing mendapatkan jatah dari dua orang pria ini sebesar Rp 700 ribu per minggunya. Kemudian dari hasil pungutan liar ini, rata -rata para pelaku mendapatkan Rp 1.7 juta hingga Rp 2 juta per-harinya.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat dan awak media, tim Satreskrim Polres Kubu Raya sudah melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengungkapan kasus premanisme ini, dari intogerasi yang dilakukan terhadap para pelaku premanisme yang diamankan, para tersangka ini dikenakan pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan,” tegasnya.
Heru menambahkan menambahkan, meski sampai kasus ini berhasil diungkap jajarannya namun pihaknya sejauh ini belum menerima laporan dari korban pemerasan yang dilakukan dua pelaku ini.
“Meski belum ada laporan korban pemerasan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pihak SPBU ATS atau pun sopir – sopir truk yang jadi korban pemerasan ini dapat melaporkan ke pihak berwajib,” ucapnya.
Heru memastikan pihaknya tetap memproses kasus premanisme yang meresahkan ini. Namun pihaknya berharap para korban yang menjadi korban pemerasan dapat melaporkan langsung kejadian yang menimpanya kepada pihak berwajib.
“Kami berharap para korban pemerasan ini terutama sopir – sopir dapat melaporkan ke pihak kami, dan kami akan memproses setiap laporan ini secara hukum, sedangkan dua pelaku yang telah diambil keterangannya dikenakan wajib lapor,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya tetap memanggil pihak SPBU ATS untuk dimintai keterangannya. (*Sabirin/WD/BM/Red)