Polres Sanggau Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

0
2
Tiga tersangka berinisial YP (52), A (51), dan AAG (49) telah diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di waktu dan lokasi yang berbeda

PRESISI

“Tersangka YP memanfaatkan situasi ketika korban datang ke rumahnya. Berdasarkan pengakuan korban, ia dipaksa masuk ke kamar dan mengalami pelecehan. Kami juga mendapatkan bukti tambahan dari hasil visum yang menguatkan keterangan korban,”

Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial YP (52), A (51), dan AAG (49) telah diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di waktu dan lokasi yang berbeda.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K, MA mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.

Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K, MA/Foto2 : Dok.Humas Polres Sanggau

Berdasarkan tiga laporan polisi dengan nomor LP/B/10/II/2025, LP/B/11/II/2025, dan LP/B/12/II/2025 yang diterima pada 21 Februari 2025, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka.

Dalam keterangan resminya, AKP Fariz menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan pertama dilakukan oleh tersangka YP pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumahnya.

Korban yang awalnya datang untuk membeli makanan, diduga dipaksa masuk ke kamar dan mengalami tindakan kekerasan seksual. Kejadian serupa kembali terjadi di tempat yang sama pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Tersangka YP memanfaatkan situasi ketika korban datang ke rumahnya. Berdasarkan pengakuan korban, ia dipaksa masuk ke kamar dan mengalami pelecehan. Kami juga mendapatkan bukti tambahan dari hasil visum yang menguatkan keterangan korban,” ujar AKP Fariz.

Sementara itu, tersangka A diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban pada 15 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya. Perbuatan tersebut kembali diulang pada sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya lebih dari satu kali pada hari yang sama,” lanjut AKP Fariz.

Tersangka ketiga, AAG, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB setelah membujuk korban dengan iming-iming uang.

“Modus tersangka AAG ini berbeda, di mana ia memberikan iming-iming uang kepada korban sebelum akhirnya melakukan perbuatannya. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk melancarkan aksinya,” tegas Kasat Reskrim.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kaos merah bermotif animasi, satu helai celana dalam berwarna kuning, serta satu helai celana pendek berwarna merah.

“Barang bukti ini diperoleh dari korban dan telah kami cocokkan dengan kronologi kejadian. Kami juga mengantongi bukti forensik lain untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka,” jelas AKP Fariz.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa. Jika ada masyarakat yang memiliki informasi tambahan, kami harap segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tambah AKP Fariz.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. (*Dny Ard/Saepul)

*Sumber : Humas Polres Sanggau