HUKUM | NUSANTARA
“Kemudian, mereka dibawa ke pendopo kantor PT. BSL dan kelima karyawan itu kembali menerima perlakuan kekerasan dengan tangan diborgol dan baru dibebaskan pada pukul 18.00 WIB. KTP ( Kartu Tanda Penduduk ),”
Sekadau | KALBAR | Lapan6Online : Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hulu ungkap kasus penyekapan karyawan PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono, mengungkapkan, pada Kamis, (16/11/2023), Kapolsek Sekadau Hulu menerima informasi tentang adanya penyekapan tersebut. Kemudian petugas gabungan berhasil membebaskan lima karyawan yang telah disekap.
“Pihak kepolisian menemukan beberapa fakta bahwa pada 1 November 2023, tujuh orang karyawan melarikan diri dari PT. BSL. ( Bintang Sawit Lestari )
2 ( dua ) orang karyawan di antaranya berhasil melarikan diri, sementara lima karyawan lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL,” ungkap IPTU Rahmad, pada Minggu (19/11/2023).
Ke 2 ( dua ) orang karyawan yang berhasil melarikan diri berinisial R dari daerah Jawa timur dan N dari daerah Jawa barat , sedangkan 5 ( lima ) karyawan yang ditangkap kembali, masing-masing berinisial S, A, Y, I dari Daerah Jawa Timur, dan H dari Daerah Jawa Tengah.
“ke 5 ( lima ) orang yang ditangkap oleh pihak PT BSL ( Bintang Sawit Lestari ) dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh pihak manajemen PT. BSL. Di dalam mess, mereka diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB,” ujar IPTU Rahmad.
“Kemudian, mereka dibawa ke pendopo kantor PT. BSL dan kelima karyawan itu kembali menerima perlakuan kekerasan dengan tangan diborgol dan baru dibebaskan pada pukul 18.00 WIB. KTP ( Kartu Tanda Penduduk ), Handphone milik mereka dirampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya, diharuskan membayar sebesar Rp 6 juta,” tambah IPTU Rahmad.
Setelah itu, 5 ( lima ) orang karyawan yang sempat melarikan diri tersebut diapelkan di depan karyawan lainnya. Pihak perusahaan memberitahu karyawan lain agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan contoh.
IPTU Rahmad menjelaskan bahwa ketika tim gabungan tiba di kamp PT. BSL, sekitar 38 karyawan meminta perlindungan dari Polisi.
Mereka mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar. “Para karyawan telah selamat dan kemudian dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim IPTU Rahmad.
IPTU Rahmad mengatakan atas kejadian tersebut , ada 6 ( enam ) orang karyawan perusahaan PT.BSL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain M, MA, S, R, AG, dan AT. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.
“Sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut telah diamankan, kasus ini dalam proses penanganan Sat Reskrim Polres Sekadau,” imbuhnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT. BSL. (*Dalys/Red)