Poros Rawamangun: Soal Dugaan Korupsi Bansos DKI, Dinsos Wajib Tanggung Jawab

0
41
Rudy Darmawanto, pimpinan Poros Rawamangun. (Foto istimewa)

“Kepada segenap insan pers mari bersama membantu kami ikut menyebarkan seluas-luasnya dan melakukan investigasi terhadap masalah Bansos DKI sebagai mana petunjuk dan siaran Dewan Pers pada tanggal 2 Januari 2021”

Jakarta, Lapan6online.com : Rudy Darmawanto, pimpinan Poros Rawamangun kembali kembali mendorong penuntasan adanya dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) di provinsi DKI Jakarta.

Dalam siaran pers-nya, Rudy menyatakan, dugaan korupsi dan permasalahan bantuan sosial (Bansos) DKI Jakarta yang dilaporkan oleh Poros Rawamangun beberapa waktu lalu atas dugaan markup nilai paket natura (isi dan jenis sembako) dan adanya pengurangan timbangan natura beras dari 5 Kg menjadi 4,2 Kg, serta jenis beras yang tidak layak konsumsi adalah tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

“Sebagaimana ketentuan dan Keppres tentang Bencana yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi terkait pelaksanaan bantuan bencana yang terdampak Covid-19 adalah dilaksanakan oleh Dinas Sosial secara teknis baik berkenaan dengan data penerima sebanyak kurang lebih 1,2 juta penerima dan penanganan pengadaan serta pendistribusian bantuan bencananya.” terangnya dikutip dari pernyataan pers yang diterima Lapan6online, Minggu (3/1/2021).

Menurut dia, meski pada pelaksanaanya Dinsos berbagi pengadaan dan ditribusi kepada pihak lainnya serta melakukan seleksi terhadap siapa saja yang melaksanakan pengadaan bantuan itu adalah, Rudy menyatakan, tetap menjadi kewenangan dan tanggungjawab Dinsos.

Rudy menyampaikan bahwa Poros Rawamangun telah menjustifikasi dan menverifikasi masalah Bansos DKI Jakarta, sebagai berikut:

  1. Telah ditemukan dugaan markup harga satuan isi paket natura atau jenis barang sembako Bansos DKI Jakarta.
  2. Penentuan harga satuan jenis bantuan sosial atau sembako yang nilainya dibawa harga ritel Jakarta dengan selisi harga kurang lebih Rp.44.000 dan selisih tertinggi Rp87.473, sebagaimana hasil sayembara ‘The Power Of Emak-Emak Jakarta’ pada tanggal 26 sd 31 Desember 2020 dengan hasil pembelian termurah adalah Rp.187.527(dengan isi barang sesuai persis dengan ketentuan barang bansos yang ditelah ditetapkan oleh Pemda DKI} dari harga pagu Rp.275.000(yang ditetapkan oleh Dinsos DKI).
  3. Sebagaimana keterangan diberbagai media harga satuan perdus (kotak) Bansos Pemda DKI adalah sebesar Rp.300.000 dengan rincian : Rp.275.000(harga isi dan jenis natura sembako) dan Rp.25.000(cetak kardus,packaging,ongkos dan distribusi).
  4. Telah ditemukan pengurangan timbangan dan berat kantong beras dari 5 Kg menjadi 4,2 Kg di sebagian besar wilayah.
  5. Telah ditemukan jenis beras dan makanan lainya yang tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat.
  6. Penunjukan pengadaan bansos oleh Dinsos DKI menyalahi aturan dengan menentukan secara gegabah atau dugaan kesengajaan dengan memutuskan dan menetapkan beberapa Perusahaan yang tidak bersesuain dengan SIUP-NIB/KBLI antara lain ada sebuah PT TM sebuah perusahaan advertising mendapatkan penunjukan pengadaan Bansos diakhir Juli 2020 pada putaran ke 4 dan terjadi kekisruhan di tahap ke 4 Bansos tersebut dan masih banyak dugaan Perusahaan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya menangani bantuan sosial.
  7. Dinas Sosial DKI tidak dapat melaksanakan Bansos ini dengan baik karena hingga putaran ke 11 (terakhir) masih menyisahkan masalah pendataan penerima bantuan,sebab hingga hari ini banyak warga Jakarta yang seharusnya patut mendapatkan bantuan ternyata belum, dan tidak mendapatkan bantuan.
  8. Dinas Sosial DKI tidak profesional dalam menjalankan tugasnya apalagi dalam membawa amanat dan derita masyarakat yang berdampak Covid-19 malah justru tidak koperatif dan arogan.
  9. Kami mengerti bahwa Pengadaan Bansos DKI ini telah menjadi ajang bancakan banyak pihak sehingga ada dugaan keterlibatan beberapa pejabat tertentu mencari keuntungan korporasi, kelompok dan pribadi sehingga masalah tersebut bisa menjadi politisasi Bansos dan atau Bansos dipolitisir.
  10. Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat membantu menuntaskan masalah ini sebaik-baiknya dan setransparan mungkin agar jangan menari di atas penderitaan rakyat Jakarta yang sedang susah dan menderita ini. Kepada segenap insan pers mari bersama membantu kami ikut menyebarkan seluas-luasnya dan melakukan investigasi terhadap masalah Bansos DKI sebagai mana petunjuk dan siaran Dewan Pers pada tanggal 2 Januari 2021.

Demikian Poros Rawamangun.

Saat berita ini dirilis, belum diperoleh keterangan atau penjelasan dari Dinas Sosial DKI Jakarta terhadap persoalan ini.

(RedHuge-Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini