Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Amankan 3 Orang diduga (PMI) Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

0
27
Pos Koki Balai Karangan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty mengamankan 3 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di jalan Lintas Malindo desa Tangraya Kec. Beduai Kab. Sanggau Kalbar

KOMANDO | PERISTIWA | NUSANTARA

“Kita akan terus memperketat dijalur-jalur perbatasan dan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah pelintas batas dan barang secara ilegal,”

Lapan6OnlineKalbar | Sanggau : Pos Koki Balai Karangan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty mengamankan 3 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di jalan Lintas Malindo, Desa Tangraya Kec. Beduai Kab. Sanggau, Kalbar.

Anggota Dinas Dalam (Jaga) memberhentikan sebuah kendaraan roda 4 merek Daihatsu Sigra nopol KB 1857 SV kendaraan tersebut melintas dari arah pontianak menuju ke wilayah Entikong kemudian didekati, ditanya dan ternyata 3 orang WNI yang diduga PMI Non Prosedural.

“PMI tersebut diamankan saat melewati jalan Lintas Malindo desa Tangraya Kec. Beduai Kab. Sanggau Kalbar, pada Sabtu (11/06/2022),” kata Dansatgas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangannya.

Penangkapan PMI Non Prosedural ini DPP Serka Jainal Abidin bersama 3 orang anggota yang sedang melaksanakan Dinas Dalam Jaga pos Dalduk di sektor jalan batas Malindo Beduai.

Upaya pengetatan jalur perbatasan dilakukan oleh seluruh jajaran personel Satgas Yonif 645/Gty untuk mencegah masuknya barang ilegal dan tindak kejahatan lainnya. Setiap PMI dari Malaysia yang masuk ke Indonesia atau sebaliknya harus melalui serangkaian pemeriksaan, baik dokumen maupun pemeriksaan barang bawaan.

“Kita akan terus memperketat dijalur-jalur perbatasan dan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah pelintas batas dan barang secara ilegal,” tegasnya Dansatgas.

3 orang PMI non prosedural tersebut diserahkan ke Pihak Polsek Beduai sebagai penyerahan pelimpahan perkara untuk didata sesuai prosedur. untuk ditindaklanjuti pemeriksaan secara lengkap, baik dokumen maupun barang-barang. (*SPL/IBRHM)

*Sumber : Pen Yonif 645/Gty

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini