Oleh : Muslim Arbi
PRESIDEN Joko Widodo berada di atas Undang-Undang jika membiarkan dan merestui Mentrinya rangkap jabatan.
Rangkap Jabatan di larang oleh Undang-Undang.
Undang-Undang Kementrian Negara no 39 tahun 2008 pasal 23 ayat c secara jelas dan gamblang menyebutkan Mentri di larang rangkap jabatan.
Sejumlah Mentri yang rangkap Jabatan: Erick Thohir, Zainuddin Amali, Erlangga Hartanto, Zulkifli Hasan, Basuki Hadimulyo, Luhut Binsar Panjaitan. Prabowo Subianto.
Dahulu ketika Jendral (purn) Wiranto menjabat di kabinet Jokowi. Dia mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura.
Sekarang Jokowi membiarkan Mentri2 nya jabatan ketua Umum Partai. Seperti: Erlangga Hartanto, Ketum Partai Golkar dan Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional. Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra.
Dari semua Mentri Jokowi yang rangkap Jabatan itu. Paling Parah adalah Luhut Binsar Panjaitan. Menko Maratim dan Investasi (Marvest) yang rangkap jabat nya paling banyak. 10 jabatan di rangkap Luhut.
Merestui dan membiarkan Mentri – Mentri Rangkap adalah perbuatan dan tindakan pelanggaran UU yang nyata. Dan itu perbuatan tercela dan tidak terpuji.
Presiden Joko Widodo harus memberhentikan mentri2 nya yang Rangkap Jabatan. Karena itu pelanggaran UU.
Jika membiarkan Mentri rangkap jabatan. Presiden dianggap langgar Undang-Undang. dapat di berhentikan.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden. Jakarta, 21 Pebruari 2023. (*)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu