“Jadi mengenai spesifik tentang permohonan abolisi dan amnesti kita harus berpedoman dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 dan UU Darurat No.11 tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti. Hal ini harus kesampingkan semua aturan hukum dan logika hukum serta kaca mata hukum lainnya,”
Oleh : Mr.Kan
Jakarta, Lapan6Online : Izin mengemukan Pendapat Hukum di muka umum tentang permohonan Amnesti yang akan dilakukan oleh saudara terpidana Baiq Nuril kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Indonesia menganut sistem hukum tertulis atau hukum positif (Civil Law). Setiap tindakan hukum harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ius constitutum).
Sesuai Hierarki hukum di Indonesia berdasarkan Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, maka UU Darurat nomor 11 tahun 1954 khusus mengatur tentang abolisi dan amnesti.
Ketentuan UU Darurat No.11/1954 merupakan hierarki tertinggi dan bersifat *”Lex specialis derogat lege generali”* dan asas hukum di Indonesia *”UU tertinggi lebih diutamakan pelaksanaannya dari pada hukum yang lebih rendah sesuai hierarki hukum (lex superior derogat legi inferiori)”*
Jadi mengenai spesifik tentang permohonan abolisi dan amnesti kita harus berpedoman dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 dan UU Darurat No.11 tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti. Hal ini harus kesampingkan semua aturan hukum dan logika hukum serta kaca mata hukum lainnya.
Kemudian sesuai asas hukum menyatakan putusan Hakim bersifat *”Irah-irah (Bismar sebagai doa seorang hakim) dan setiap putusan pengadilan atau Hakim adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi (Rex Judicata Veritate Pro Habetur).* Artinya jika ingin membatalkan putusan pengadilan, maka harus ada upaya hukum ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Perihal mengenai permohonan pengampunan amnesti kepada Presiden atas putusan hukum pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) tidak tertulis di dalam aturan Hukum lainnya di Indonesia, selain yang sudah sudah dikodefikasi ke dalam UU Darurat nomor 11 tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti.
Jadi pedoman Presiden memberikan permohonan amnesti hanya satu. Secara logika hukum dan berdasarkan ketentuan UU No.11 tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti, maka syarat-syaratnya adalah atas dasar kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi seseorang. Amnesti diberikan kepada orang-orang (lebih dari satu orang) atas urusan yang timbul karena tindakan politik dan UU tersebut digunakan di saat ada hal keadaan darurat bukan dapat digunakan setiap saat.
Penjelasan saya tetap kembali lagi ke awal saya uraikan mengenai perihal permohonan amnesti dari terpidana Baiq Nuril kemungkinan besar tidak dapat dikabulkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, *karena landasan hukum atau payung hukum dalam permohonan amnesti yang dimaksud tidak relevan dan tidak mendasar.*
Satu lagi menurut asas hukum sesuai dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dapat dijelaskan *”tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya dari pada yang ia miliki (Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet)”*
Kewemangan Presiden jangan sampai seperti seakan-seakan ada tingkat upaya hukum di atas Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum luar biasa di Mahkamah Agung dan di luar ketentuan UU yang berlaku serta jangan sampai seakan-akan hukum di Indonesia setiap terpidana punya hak untuk dapat melakukan permohonan amnesti kepada Presiden untuk memberikan pengampunan putusan hukum pidana dari Pengadilan tertinggi atas dan untuk segala kasus putusan pidana.
Apabila terjadi demikian, maka akan jadi aneh untuk aturan hukum pidana di Negara Republik Indonesia, seakan-akan Presiden punya kewenangan seperti Hakim dan Pengadilan tertinggi. Ini akan dapat membuat letigasi hukum pidana di Indonesia menjadi kabur atau abu-abu.
Saya mengamati hasil putusan pengadilan atas kasus terpidana Baiq Nuril sudah cukup adil, karena siapa yang mau percakapan privasi antar personal dipublikasikan? Hak privasi setiap orang harus dan patut dijamin oleh UU, karena di dalam hak privasi setiap orang terdapat nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
Sesuai ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Putusan hukuman terhadap terpidana Baiq Nuril sudah termasuk ringan, karena hanya divonis 6 bulan pidana peniara dan denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara. Sedangkan ancaman pindana penjara enam tahun jika berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU ITE. ****
*Penulis adalah Pengamat Hukum