Rangkap Jabatan Erick Tohir dan Zainuddin Amali, Perilaku Brutus langgar UU!

0
12
Muslim Arbi/Foto : Ist.

Oleh : Muslim Arbi

PSSI resmi memilih Ketum dan Pengurus baru PSSI setelah Kongres Luar Biasa (KLB) di hotel Shangrila Jakarta pada Kamis, (16/02/2023).

Hasil KLB tersebut memilih ketua Umum Baru dan sejumlah pengurus Baru. Erick Tohir Mentri BUMN terpilih sebagai Ketua dan dibantu oleh sejumlah pengurus di antara Mentri Pemuda dan Olah Raga: Zainuddin Amali.

Terpilih nya Erick dan Zainuddin Mentri nya Jokowi ini mengundang pertanyaan. Kenapa Jokowi membiarkan dua Mentri kabinet nya rangkap jabatan?

Padahal Rangkap Jabatan itu jelas – jelas dilarang Undang – undang Kementrian Negara.

Undang – Undang Kementrian Negara: UU no 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara, pasal 23 huruf c jelas melarang Mentri rangkap jabatan organisasi yang di biayai APBN.

PSSI adalah Perserikatan Sepak Bola Seluruh Indonesia yang di biayai oleh APBN. Jadi larangan kementrian negara: Mentri menjabat dan rangkap jabatan adalah pelanggaran UU yang nyata.

Presiden Joko Widodo harus segera memberhentikan 2 Mentri nya: Yaitu: Mentri BUMN dan Mentri Pemuda dan Olahraga: Erick Tohir dan Zainuddin Amali dari jabatan Mentri.

Erick Tohir dan Zainuddin Amali harus memilih antara jadi Mentri atau mengurus PSSI.

Jika Presiden Joko Widodo membiarkan Dua Mentri nya itu rangkap jabatan: Maka jelas – jelas Presiden lakukan pelanggaran yang nyata atas UU Kemntrian Negara.

Pelanggaran UU seperti itu: jika di biarkan secara sengaja. Maka Presiden Joko Widodo dengan sengaja lakukan penggaran UU no 39 tahun 2008. Pelanggaran itu berpotensi Presiden dapat di impeach dari jabatan nya.

Tinggal pilih, apakah Jokowi akan tetap sebagai Presiden atau membiarkan dua Mentri nya rangkap jabatan di PSSI dan itu berpotensi di lengserkan dari jabatan nya. Jakarta, 18 Pebruari 2023. (*)

*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indoensia Bersatu