“Burhan meminta kepada Menteri Hukum dan Ham RI, Yasonna Laoly untuk mengambil sikap tegas kepada anak buahnya yang bermain-main dengan jabatan mereka. Apalagi bila sampai terindikasi adanya dugaan suap menyuap tentang SKTBH ormas LMP ini,”
Jakarta | Lapan6Online : Laskar Merah Putih (LMP,red) yang di Ketua oleh H. Adek Efril Manurung SH. Bersama anggotanya mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM menggelar aksi demo pada Senin (07/09/2020).
Massa aksi yang berjumlah sekitar 500 anggota tersebut, menurut Candra Waketum LMP Korlap dari aksi mengatakan, “Tadinya kami akan hadir dengan 2000 anggota sesuai dengan surat pemberitahuan kami, namun karena kondisi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB, akibat dari wabah virus Corona, jumlah itu dikurangi. Anggota Laskar Merah Putih yang mengikuti aksi demo tetap mematuhi protokoler kesehatan dengan memakai Masker, ” terangnya kepada awak media.
Adapun tujuan Aksi Demo di Kemenkum HAM RI adalah untuk Meminta Penjelasan dari Dirjen AHU terkait berlarut-larutnya SKTBH Perubahan yang diajukan oleh Ormas Laskar Merah Putih Ketua Umum H. Adek Erfil Manurung SH.
Padahal menurut Adek dalam orasinya, “Semua syarat yang diminta oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sudah kita penuhi, apalagi yang harus ditunggu?, “terang Adek.
Akibat lambatnya SKTBH Perubahan yang diajukan oleh LMP versi Adek Efril Manurung terkait perubahan struktur Kepengurusan Hasil Mubes Kerawang 7-9 November 2019, mengakibatkan munculnya perpecahan di tubuh Laskar Merah Putih diberbagai daerah.
“Kondisi ini akhirnya dimanfaatkan oleh oknum-oknum Laskar Merah Putih yang sudah dipecat oleh Mabes LMP versi Adek Efril, untuk membuat kegaduhan dan ketidak pastian hukum,” tutur Burhan Saidi Chaniago SH selaku ketua harian dari LMP.
“Belum lagi adanya surat edaran dari Kemenkumham yang menyatakan seolah-olah LMP terjadi konflik,” terangnya.
Dalam menyampaikan pernyataan sikap dan orasinya Ketua Harian Mabes LMP Burhan Saidi Chaniago SH menegaskan, “Bahwa tidak ada konflik yang terjadi di tubuh Laskar Merah Putih. Sehingga tidak ada alasan bagi Kementerian Hukum dan Ham cq. Dirjen AHU untuk tidak Mengeluarkan SKTBH Perubahan yang kami ajukan, ” tegasnya.
“Kalaupun ada surat yang dikirim oleh oknum yang mengaku sebagai Dewan Pendiri LMP yang dilayangkan kepada Kementerian Hukum dan Ham, seharusnya tidak serta-merta menghalangi munculnya SKTBH Perubahan. Karena yang dikatakan konflik itu bila Ormas Laskar Merah Putih sedang berperkara di Pengadilan. Namun nyatanya tidak ada yang terjadi, ” tandas Burhan.
“Seandainya ada pihak lain atau oknum yang mengaku sebagai Dewan Pendiri itu merasa yakin atas Kepengurusan versi mereka, ya silahkan Mengajukan Gugatan ke Pengadilan, tetapi bukan kami,” cetusnya.
“Negara kita adalah Negara Hukum, dan Ormas LMP itu taat akan Hukum. Seharusnya Dirjen AHU juga harus menjalankan Permenkum dan Ham RI No. 3 Tahun 2016. Tentang Tatacara Pemblokiran sebuah ormas, tidak asal main terima surat dari orang perorang begitu, “kata Burhan dalam orasinya.
Burhan juga menyampaikan agar Kementerian Hukum dan Ham RI untuk Melakukan Penertiban terhadap Ormas-ormas yang melanggar Undang-undang ormas No. 17 Tahun 2013, sebagai mana dirubah dengan UU Ormas No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017. Khususnya Pasal 31 dan Pasal 59. Pelanggaran yang dilakukan adalah sesorang yang sudah diberhentikan tidak bisa membentuk ormas yang sama. Selanjutnya, ormas baru tidak boleh menggunakan Nama, Logo, dan Lambang yang sama atau memiliki kemiripan dengan ormas atau partai yang ada. Kan itu sudah jelas, kenapa Dirjen AHU atau pihak terkait di Kemenkum HAM mengabaikannya.
Dipenghujung orasinya, Burhan meminta kepada Menteri Hukum dan Ham RI, Yasonna Laoly untuk mengambil sikap tegas kepada anak buahnya yang bermain-main dengan jabatan mereka. Apalagi bila sampai terindikasi adanya dugaan suap menyuap tentang SKTBH ormas LMP ini.
“Semoga aspirasi kami dapat didengar oleh Pak Menteri, Burhan juga menambahkan bahwa Laskar Merah Putih dengan Ketua Umum H. Adek Erfil Manurung SH adalah Ormas yang Mendukung Pak Jokowi Ma’aruf di Pilpres 2019 lalu, ada Sertifikat Relawan Jokowi loh, “ujarnya.
Burhan mengakiri orasi dan pernyataan sikap ormas Laskar Merah Putih, yang kemudian membubarkan diri setelah Ketua Umum dan rombongan juga keluar dari Gedung Pertemuan Kementerian Hukum dan Ham RI, yang diterima oleh Pagar (Kabiro Humas Hukum dan Kerjasama), Ali Hamsah (Sekretaris direktorat jendral Administrasi Hukum Umum), dan Lilik Sri Heriyanto (Direktur AHU).
Hasil Pertemuan, pihak Kementerian Hukum dan Ham RI mengatakan bahwa ormas LMP yang Sah tersebut ya LMP dengan Ketua Umum H. Adek Erfil Manurung SH.
Dari pihak Kemenkum HAM RI meminta waktu 1 Minggu untuk memberikan jawaban resmi terkait SKTBH Perubahan yang diajukan oleh H. Adek Erfil Manurung SH. TWS