Jakarta, Lapan6online.com : Aktivis Ravio Patra mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas sah/tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan diajukan oleh tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukumnya Ravio Patra terdaftar dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel tertanggal 3 Juni 2020.
Polda Metro Jaya menyatakan siap memenuhi panggilan pengadilan terkait dengan gugatan praperadilan Ravio Patra.
“Siapa pun yang mengajukan gugatan praperadilan itu adalah haknya. Ada panggilan dari pengadilan, kami hadir. ‘Kan sekarang prosesnya masih belum tahu seperti apa, masih berjalan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Tubagus juga tidak mempermasalahkan gugatan tersebut karena itu merupakan hak Ravio sebagai warga negara. Dijelaskan pula bahwa Ravio tidak ditangkap oleh pihaknya. Tubagus menegaskan bahwa pihaknya hanya mengamankan Ravio saat itu untuk keperluan pemeriksaan.
“Kalau Ravio ‘kan kemarin diamankan kita sudah tahu peristiwanya, ada apa namanya, ada share yang sifatnya provokatif, kemudian dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan masih berstatus saksi, kok, sampai saat ini,” kata Tubagus. (Merdeka.com)