OPINI | POLITIK | HUKUM
“Kasus korupsi jika kita telaah melibatkan individu rakyat dan pejabat negara maka dalam sistem Islam pencegahan dan penindakannya harus dipilah. Dalam kasus ikhtilas, contohnya pejabat negara “mencuri dan memanipulasi” anggaran dan dalam kasus risywah, hadiah dan lain-lain yang dilakukan secara suka sama suka,”
Oleh : Ria Nurvika Ginting. SH,MH
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan membangun pulau terpencil dengan lautan yang dipenuhi hiu sebagai penjara khusus untuk para koruptor yang disampaikan dalam sambutannya saat acara peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN dengan Kementerian pendidikan Dasar dan Menengah Ide ini mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak yang menyetujui ide tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Pulau Buru, Maluku cocok untuk mewujudkan ide Presiden Prabowo Subianto. Tanak juga menambahkan bahwa para koruptor yang diasingkan di pulau tersebut mesti bertahan hidup tanpa bantuan pemerintah termasuk suplai makanan. (suara.com, 18/3/25 ) Cukup disediakan saja alat pertanian supaya mereka bercocok tanam di Ladang atau sawah untuk memenuhi kebutuhan mereka. ini untuk memberikan efek jera pada para pelaku. (Investor.ID, 18/3/25 )
Ide ini sungguh menjadi ironi tesendiri dimana ide ini dicetuskan tengah gencarnya kebijakan melakukan efisiensi anggaran di segala bidang. Kita ketahui bahwa untuk program andalan pemerintah saat ini yakni makan bergizi gratis saja kekurangan dana. Ini malah muncul gagasan untuk membangun penjara baru yang dikhususkan untuk para koruptor.

Kita ketahui bahwa untuk membangun penjara membutuhkan dana yang tidak sedikit. Direktur Jendral Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan K.Dusak pada 2016 pernah menyebut angka Rp 120 miliar untuk membangun satu penjara khusus yang berbasis teknologi canggih. Ia juga mengungkapkkan Lapas Pasir Putih di Nusakambangan yang dikellilingi sungai atau parit dengan buaya di dalamnya pada sekitar tahun 2004, butuh biaya tersendiri untuk menyiapkan ratusan ekor ayam setiap hari. (detiknews.com, 18/3/25)
Di satu sisi, Indonesia memang membutuhkan penjara baru karena tingkat keterisian yang sudah melebihi kapasitas. Menurut keterangan di laman Sekretaris Kebinet Indonesia, jumlah Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Pada tahun 2023 terdapat sektar 526 Kapas dan Rutan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah kapasitas sebanyak 140.424 orang. Jumlah ini meningkat dari tahun 2019 yang hanya sekitar 492 Lapas dan Rutan dengan kapasitas 130.446 orang. Adapun jumlah penghuni Lapas dan Rutan saat ini adalah sebesar 265.897 orang sehingga masih mengalami overcapacity sebesar 89,35%. (CNBCIndonesia.com, 18/3/25)
Sebelumnya, para koruptor disediakan rompi khusus berwarna orange untuk memberikan rasa malu kepada para koruptor ternyata hal ini tidak memberika efek apapun. Para koruptor masih bisa tersenyum ketika digiring oleh penegak hukum dengan mengenakan rompi khusus tersebut. Penyediaan rompi ini tentu saja mengeluarkan dana yang tidak sedikit. Kali ini, pemerintah mencetuskan kembali ide penjara khusus untuk para koruptor yang akan diletakkan di sebuah pulau terpencil dan pastinya akan memakan biaya yang tidak sedikit pula. Ide ini harusnya dipertimbangkan dengan matang karena pemerintah saat ini sedang menjalankan efisiensi anggaran. Selain itu, harusnya bagaimana kondisi lapas para koruptor yang disulap seperti hotel menjadikan pelajaran bahwa lapas yang disediakan ternyata tidak membuat para koruptor jera.
Bagaimana pun lapas yang dibangun jika sistem yang diterapka adalah sistem kapitalis-sekuler yang berdiri atas dasar pemisahan agama dari kehidupan maka akan sulit untuk memberantas korupsi. Sistem ini melahirkan sistem demokrasi yang memberikan wewenang kepada manusia untuk membuat aturan/hukum sehingga hukum dapat ditawar-tawar. Sistem ini memandang seluruh lini kehidupan dengan standar “bisnis”.
Sistem demokrasi-kapitalis merupakan sistem yang membutuhkan biaya besar untuk menjadi penguasa atau pejabat didalamnya. Mahar yang perlu dikeluarkan tidak sedikit sehingga selama menjabat hal utama yang dilakukan mereka yang terpilih adalah mengembalikan modal dengan segala cara termasuklah dengan korupsi. Ditambah dengan sistem sanksi yang tidak memberikan rasa jera serta tidak tegas membuat para koruptor tidak pernah kapok. Bahkan para koruptor diberikan fasilitas mewah dalam lapas mereka.
Islam Memberantas Korupsi
Hanya dengan menjadikan Islam yang merupakan ideologi yang akan memancarkan aturan-aturan yang berasal dari sang khaliq yakni hukum syara’ yang sempurna dan paripurna yang diterapkan dalam suatu institusi yakni Khilafah sebagai sistem politik dan pemerintahan yang akan mampu memberantas bahkan mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi, dan itu semua telah terbukti selama tegaknya khilafah sekitar 1300 tahun.
Islam mampu memberantas korupsi dengan menegakkan tiga pilar penegak hukum yaitu: (1) Ketakwaan Individu yang mendorongnya untuk terikat pada hukum syara’. (2) Kontrol Masyarakat atau pun individu terhadap individu lain. (3) Negara akan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh termasuk menegakkan sistem hukum secara tegas yang bersumber pada satu hukum yakni Syariat. Namun, jika tindak pidana korupsi masih tetap terjadi maka Islam akan menindaknya secara tegas melalui lembaga yang telah dirinci secara jelas dalam syariat.
Kasus korupsi jika kita telaah melibatkan individu rakyat dan pejabat negara maka dalam sistem Islam pencegahan dan penindakannya harus dipilah. Dalam kasus ikhtilas, contohnya pejabat negara “mencuri dan memanipulasi” anggaran dan dalam kasus risywah, hadiah dan lain-lain yang dilakukan secara suka sama suka maka pencegahan dan penindakannya dilakukan oleh Qadhi Hisbah dibantu pihak kepolisian (surthah). Sedangkan dimana rakyat ‘dipaksa’ memberikan sesuatu kepada pejabat negara bukan karena suka sama suka maka rakyat dapat mengadukannya kepada Qadhi Mazalim. Qadhi Mazalim yang akan melakukan investigasi dan penindakan. Sistem Islam hanya menetapkan dua lembaga ini yang akan menjadi pemberantas korupsi sehingga tidak akan ada timpang tindih tupoksi diantara lembaga-lembaga tersebut.
Kasus korupsi dalam sistem Islam tidak bisa disamakan dengan ‘mencuri’. Pelaku korupsi dlsm sistem Islam disebut Khaa’in ( pelaku khianat ) artinya ia menggelapkan harta yang telah diamanahkan. Dalam sistem Islam hukuman bagi koruptor adalah ta’zir (jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim) bukan potong tangan. Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak didtetapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhiantan (koruptor), orang yang merampas harta orang lain dan penjambret (HR.Abu Dawud)
Hukuman ta’zir ini bisa berupa tasyhir atau perwartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi ataupun di sosial media), penyitaan harta dan hukuman kurungan bahkan sampai hukuman mati. Dalam meminimalkan tindakan korupsi ini, sistem Islam memiliki mekanisme yang unik.
Mekanisme tersebut yakni:
1) sistem penggajian yang layak;
2) larangan menerima suap dan hadiah;
3) perhitungan kekayaan; Kekayaan pejabat akan dihitung diawal dan di akhir jabatannya. Jika ada kenaikan yang tidak wajar yang bersangkutan harus membuktikan bahwa kekayaan itu benar-benar halal. Inilah yang kita kenal saat ini yang merupakan pembuktian terbalik. Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Bila pejabat gagal membuktikan bahwa kekayaannya tesebut didapat dengan cara halal maka Umar memerintahkan pejabat menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada Baitul Maal atau membagi dua kekayaannya itu separuh untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara.
4) penyederhanaan birokrasi;
5) hukum yang setimpal. Hanya dengan menerapkan sistem Islam Korupsi dapat diberantas hingga negeri ini terbebas dari para koruptor. Hal ini hanya dapat terwujud dengan diterapkannya syariah dalam seluruh lini kehidupan dalam sebuah institusi Daulah Khilafah Islamiyah. (**)
*Penulis Adalah Dosen-FH
Disclaimer :
Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan Lapan6Online.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi Lapan6Online.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.