Satpol PP Warning Panti Pijat “YANI”, Diduga Tak Kantongi Izin Praktek

0
155
“Panti pijat tradisional “YANI” yang beroperasi kurang lebih 1 bulan yang belum mengantongi izin resmi dari pihak Kecamatan dan Desa alih-alih masih bisa beroperasi terlebih legalitas yang bersangkutan belum di lengkapi terlebih di mana Pemerintah Kabupaten Bekasi,”

Cikarang | Bekasi | Lapan6Online : Camat Serang Baru, Subarnas S.sos merespon cepat keluhan warganya melalui Kasi Trantib Jahuri untuk menindaklanjuti dugaan izin yang belum di kantongi usaha panti pijat “YANI” terlebih indikasi praktek prostitusi terselubung di wilayah Kp Langkaplancar, Desa Sukargam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (9/10/2020)

“Dalam giat kali ini, Satpol PP Kecamatan dan Desa yang di saksikan pemilik ruko untuk menindaklanjuti keluhan warga bahwa di sini ada kegiatan usaha panti pijit yang belum mengantongi izin resmi dari Kecamatan dan Desa, beserta dugaan yang lain,”ujar Jahuri selaku Kasi Trantib kepada awak media.

Masih sambungnya, “Ini baru langkah awal himbauan kepada pengelola panti, belum kita berikan penindakan. kita suruh buat pernyataan dari kecamatan, jika 30 hari belum mengantongi izin resmi pihak Satpol PP akan tutup usahanya,” tegasnya.

Usaha panti pijat tradisional “YANI” yang beroperasi kurang lebih 1 bulan yang belum mengantongi izin resmi dari pihak Kecamatan dan Desa alih-alih masih bisa beroperasi terlebih legalitas yang bersangkutan belum di lengkapi terlebih di mana Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang gencar-gencarnya untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di wilayahnya.

“Memang masih dalam pengurusan, ada Pak ‘JK’ oknum dari Kepolisian yang urus izinnya,” kata YN yang diduga pemilik usaha Panti.

Di waktu yang bersamaan anak pemilik ruko kontrakan tersebut menjelaskan,”Saya tidak melarang usaha tersebut yang terpenting dilarang ada “minuman” terlebih praktek plus-plus yang meresahkan masyarakat, jika benar yang bersangkutan harus pindah jika tidak menyepakati kesepakatan awal, “ujar anak pemilik ruko. WH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini