Jakarta, Lapan6online.com : Bekerjasama dengan polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Penangkapan itu dilakukan KPK pada Senin malam (1/6/2020) di Simprug, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pada saat penangkapan, terdapat istri Nurhadi, Tin Zuraida dan kedua cucu Nurhadi. Sehingga, KPK juga turut membawa Tin Zuraida ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan, lantaran Zuraida juga selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Tidak terconfirm kalau rumahnya siapa, yang jelas saat digeledah, kedua tersangka ada disana bersama istri dan anak cucunya serta pembantu. Istri ikut dibawa karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali, tapi tidak pernah dipenuhi,” ucap Nawawi kepada seperti dilansir RMOL.co, Selasa (2/6/2029).
Hingga saat ini, kedua tersangka dan Tin Zuraida masih diperiksa penyidik KPK.
“Iya benar (masih diperiksa), kita lihat perkembangan penyidikannya,” pungkas Nawawi. (*)