Serangan Drone AS Tewaskan Qassim Sulaimani, Pelanggaran Hukum Internasional

0
94
Qassim Sulaimani/Foto : Net
“Callamard dijadwalkan mempresentasikan temuannya kepada Dewan HAM PBB, memberikan kesempatan pada negara-negara anggota untuk membahas tindakan apa yang harus dilakukan,”

AS | Lapan6Online : Serangan pesawat tak berawak atau drone Amerika Serikat (AS) pada Januari lalu di Irak yang menewaskan Panglima Pasukan Garda Revolusi Iran, Jenderal Qassim Sulaimani dan sembilan orang lainnya merupakan pelanggaran hukum internasional, kata seorang penyelidik HAM PBB pada Senin.

Pelapor khusus PBB, Agnes Callamard mengatakan, AS telah gagal memberikan bukti yang cukup terkait serangan tersebut, termasuk tuduhan AS bahwa Sulaimani merencanakan serangan terhadap kepentingan AS yang kemudian dijadikan pembenaran menyerang iring-iringan Sulaimani ketika meninggalkan bandara Baghdad.

Dalam sebuah laporan, Callamard menulis serangan itu melanggar Piagam PBB di mana dia menyerukan pertanggungjawaban atas pembunuhan pesawat tanpa awak yang ditargetkan dan perlunya regulasi yang lebih jelas atas senjata tersebut.

“Dunia sedang kritis, dan kemungkinan berada di titik kritis, ketika sampai pada penggunaan drone, Dewan Keamanan tidak ada tindakan; komunitas internasional, mau tidak mau, sebagian besar diam,” jelas Callamard yang merupakan penyelidik independen kepada Reuters, dilansir Rabu (08/07/2020).

Pada Kamis besok, Callamard dijadwalkan mempresentasikan temuannya kepada Dewan HAM PBB, memberikan kesempatan pada negara-negara anggota untuk membahas tindakan apa yang harus dilakukan. AS bukan anggota forum karena mengundurkan diri dua tahun lalu.

Qassim Sulaimani adalah tokoh penting dalam mengatur rencana Iran untuk mengusir pasukan AS dari Irak, dan membangun jaringan tentara proksi Iran di Timur Tengah. Washington menuduh Sulaimani mendalangi serangan milisi yang berpihak pada Iran terhadap pasukan AS di wilayah tersebut.

“Mayor Jenderal Sulaimani bertanggung jawab atas strategi militer Iran, dan aksinya di Suriah dan Irak. Tetapi jika tidak ada ancaman nyata yang akan segera terjadi yang mengancam kehidupan, tindakan yang diambil oleh AS itu melanggar hukum,” tulis Callamard dalam laporan itu.

Dia menambahkan, serangan drone pada 3 Januari itu adalah insiden pertama di mana suatu negara menyebut pembelaan diri sebagai pembenaran untuk menyerang pejabat negara di wilayah negara ketiga.

Iran membalas dengan serangan roket ke pangkalan udara Irak di mana pasukan AS ditempatkan. Beberapa jam kemudian, pasukan Iran dalam siaga tinggi secara keliru menembak jatuh sebuah pesawat penumpang Ukraina yang lepas landas dari Teheran. [bal/mdk]

*Sumber : merdeka.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini