Jakarta, Lapan6online.com : Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto secara resmi dilaporkan ke Ombudsman RI oleh Indonesia Sport Corruption Watch (ISCW) terkait dengan dugaan rangkap jabatan.
Gatot diduga selain menjabat sebagai Sesmenpora, juga menjabat sebagai Komisaris sebuah perusahaan. Dugaan itu dikemukakan oleh Direktur Hukum ISCW, Muhammad Fayakun Arief.
“Saya melaporkan dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sesmenpora,” kata Fayakun saat dijumpai di gedung Ombudsman RI, Rabu (1/7/2020).
Menurut dia, Sesmenpora diketahui merangkap jabatan sebagai salah satu Komisaris di perusahaan BUMN dan diduga melanggar sejumlah Undang-undang serta peraturan pemerintah.
“Hal itu melanggar UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU nomor 25 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu kami menduga bahwa apa yang dilakukan Sesmenpora merangkap jabatan terindikasi korup,” ungkapnya.
Fayakun membeberkan, sebenarnya bukan hanya Sesmenpora yang terindikasi rangkap jabatan, namun diduga banyak juga di Kementerian lain yang pejabatnya juga merangkap jabatan sebagai Komisaris di perusahaan BUMN.
Minta Ombudsman RI Bertindak
Kendati begitu, Fayakun menyatakan, ISCW hanya fokus pada keolahragaan nasional, sehingga persoalan rangkap jabatan yang disorot hanya yang terjadi di Kemenpora.
“Bagaimana Kemenpora bisa memajukan olehraga Indonesia ini jika oknum (Pejabatnya) atau lembaganya tidak bersih dari indikasi Korupsi. Mungkin rekan-rekan media tau bahwa memang banyak kasus korupsi yang terjadi di Kemenpora. Terakhir kan Mantan Menpora sudah divonis karena melakukan tindak pidana korupsi,” jelas dia.
“Makanya kami meminta kepada Ombudsman agar dilakukan investigasi, kalau pun terjadi kesalahan, tolong diberikan tindakan sesuai dengan hukum atau perundang-undangan yang berlaku.” kata Fayakun.
Selain ke Ombudsman, ditegaskan Fayakun, ISCW akan menindaklanjuti laporannya kepada Kementerian terkait dan kepada Presiden.
“Habis ini kami juga akan melaporkan hal tersebut (dugaan Rangkap Jabatan Sesmenpora) kepada Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan juga kepada Presiden, supaya (Kasus) ini ditindaklanjuti,” tandasnya.
RUPS PT. GMF Aeroasia Tbk
Dalam keterangannya, ISCW mengatakan, berdasar hasil investigasi ditemukan catatan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. GMF Aeroasia Tbk pada tanggal 3 Juni (tahun tidak disebutkan) tentang susunan Komisaris dan Direksi, menyebutkan nama Gatot Sulistianto Dewa Broto, nama yang identik dengan nama Sesmenpora.
Diketahui, PT. GMF Aeroasia Tbk adalah sebuah perusahaan yang tercatat sebagai anak usaha BUMN yang go-publik melalui IPO di Bursa Efek Indonesia dengan berkode saham GMFI .
(RedHuge/Lapan6online)