“David Edynata terlibat kasus pencucian uang yang ditangani oleh Subdit Krimsus Polda Kaltim pada April 2016. Saat itu David ditangkap di Tangerang dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Samarinda,”
Lapan6Online | JAKARTA : Empat oknum polisi di Polda Kaltim diduga “merampok” tersangka David Edynata hingga menderita kerugian sekitar Rp 876,5 juta. Tragisnya pelaku malah naik pangkat, bahkan ada yang saat ini menjadi Kombes, sementara korban dihukum dua tahun penjara.
Ind Police Watch (IPW) mengecam keras aksi “perampokan” yang diduga dilakukan keempat penyidik polisi tsb terhadap tersangka. Harta benda tersangka, David Edynata yang diduga “dirampok” keempat oknum polisi itu terdiri dari dua rekening BCA dan Mandiri serta satu mobil Mercy Tipe C240 seharga Rp 450 juta. Dari rekening BCA korban, keempat oknum polisi itu menguras uang Rp 368 juta dan rekening Mandiri Rp 18,5 juta.
Keempat oknum polisi yang diduga “merampok” David Edynata warga Jl Mangga Besar Jakarta Barat itu adalah AKBP (kini Kombes) Win, Kompol YG, Briptu Ar, dan Briptu PR. Keempatnya sudah dilaporkan ke Propam Polda Kaltim pada Desember 2018 dan Propam Mabes Polri pada Maret 2019.
Namun hingga kini nasib laporan David Edynata tidak ada kejelasan. Terbukti keempat oknum itu masih slow-slow saja.
Bahkan dana David yang dikuras dari rekeningnya tak kunjung dikembalikan Polri. Tak hanya itu mobil Mercy Tipe C240 dengan nomor polisi B 901 LUC masih dipakai oleh oknum polisi yang diduga “merampoknya”.
Kasus “perampokan” terhadap harta benda tersangka ini terjadi saat adanya tuduhan bahwa David Edynata terlibat kasus pencucian uang yang ditangani oleh Subdit Krimsus Polda Kaltim pada April 2016. Saat itu David ditangkap di Tangerang dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Samarinda. Saat itu David tidak tahu kenapa dirinya ditangkap dan ditahan.
Belakangan dia baru tahu bahwa dia dituduh terlibat kasus pencucian uang. Kasus ini bermula pada 21 Juli 2015. Saat itu temannya, Stanley mau ikut investasi di showroom milik David Mereka lalu membuka rekening BCA no 4850233310 dan Stanley menyetorkan dana Rp 4 miliar. Namun esok harinya, 22 Juli 2015, Stanley membatalkan rencananya dan mengambil semua uang miliknya.
Setahun kemudian, April 2016, David ditangkap polisi dengan tuduhan terlibat pencucian uang hingga dia dihukum dua tahun penjara di PN Balikpapan.
Ironisnya semua rekening dan mobilnya yang tidak ada kaitan dengan kasus yang dituduhkan “dirampok” oknum polisi. David sendiri sudah lebih dari lima tahun melaporkan kasus yang dideritanya ke propam Polri. Namun hingga kini uang dan mobilnya belum dikembalikan dan masih digunakan oknum polisi yang diduga “merampoknya”. IPW berharap kasus David mendapat perhatian Kapolri Sigit yang sudah mengkampanyekan Polri Presisi. Demikian diungkapkan Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch. *Kop/Mas Te/Lpn6.