”Kemudian untuk kecelakaan kerja sudah kita penuhi semua, dengan di buktikan kita sudah membagikan kartu BPJS kepada karyawan dan karyawan sudah menandatangani, sedangkan untuk Karyawan Harian Tetap (KHT) kita bayar semua BPJS nya,”
Sekayam | Sanggau | KalBar | Lapan6Online : Pertemuan antara Karyawan dan manajemen Perusahaan Sisu2 terkait mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial karyawan dengan pihak Perusahaan Sepanjang Inti Surya Utama 2 (PT. SISU2).
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan titik temu bersama yang di tuangkan didalam kesepakatan Persetujuan Bersama (PB.red) yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial.
Agenda pertemuan yang digelar di aula pertemuan kantor Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (24/06/2020) yang di hadiri dari pihak Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Drs. Paulus Usrin, M.si beserta rombongan dan Camat Sekayam Ancip Sebastianus, S.AP.juga dari Polri Kepala Polisi Sektor Sekayam Iptu Donny Sembiring dan juga TNI Danramil Sekayam M. Yunus, Dewan Adat Dayak (DAD) Sekayam, Hendrikus Bambang.dari Perusahaan hadir HRD Bapak Erlangga, SE Sisu2 dan PLM Joko Hidayat dan Estate Manager Lubuk Sabuk Riski Hasibuan
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, selaku HRD Perusahaan Dhanistha Surya Nusantara Group (DSN Group) Erlangga mengatakan bahwa,”Dengan adanya pertemuan ini mengenai pengupahan satuan waktu menjadi satuan hasil, yang disepakati karyawan untuk menjalankan satuan hasil, kemudian Perusahaan Sisu akan melengkapi kekurangan, seperti Alat Pelindung Diri (APD) kemudian kekurangan lainnya, kita juga menerima usulan dari karyawan kepada managemen untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di pisahkan, yang selama ini di gabung pembayaran di agama muslim,” jelas Erlangga.
Lebih lanjur Erlangga menambahkan,”Kemudian untuk kecelakaan kerja sudah kita penuhi semua, dengan di buktikan kita sudah membagikan kartu BPJS kepada karyawan dan karyawan sudah menandatangani, sedangkan untuk Karyawan Harian Tetap (KHT) kita bayar semua BPJS nya. Sedangkan untuk Karyawan Harian Lepas (KHL) kita CKA dan CKM. Sedangkan untuk BPJS kesehatan karyawan kita diawali dengan Asuransi Kesehatan (AsKes) karyawan mendatangi kemudian di periksa dan mendapatkan rujukan, apakah di Puskesmas atau Rumah Sakit, “tambah Erlangga.
“Kita dari Perusahaan berharap dengan karyawan selalu akan bersinergitas sehingga Perusahaan SISU dapat berkembang dengan cepat dan tidak ada permasalahan apapun. jika pun ada cepat dan segera disampaikan kepada Perusahaan agar kita lancar dalam bekerja,” pungkasnya. (z/ipul)