OPINI | EKONOMI
“Buah yang dipetik dari sistem kapitalisme seperti PHK massal dan sikap penguasa saat ini semakin nyata kezalimannya karena dari sistem tersebut memandang buruh hanyalah bagian dari faktor produksi,”
Oleh : Sutiani, A. Md
TOKOPEDIA TikTok akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekan ini. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.
PT Tokopedia sebelumnya telah mengumumkan untuk memangkas jumlah karyawan di perusahaannya. Dikabarkan sebanyak 450 karyawan dari total 5.100 karyawan setelah Tiktok menguasai mayoritas saham Tokopedia, terdampak PHK. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) sempat merespons terkait kabar tersebut. GoTo menyerahkan keputusan kepada Tokopedia, yang saat ini dimiliki oleh TikTok.
Sekretaris Perusahaan GoTo R. A. Koesoemahadiani dalam surat keterbukaan informasi mengklarifikasi ihwal kabar gelombang PHK karyawan Tokopedia sebanyak 70%, yang dimulai pada Juni 2024. (Bisnis.com, 19/06/2024).
Satu per satu pabrik industri padat karya, seperti tekstil, garmen, hingga alas kaki di Indonesia menghentikan operasionalnya, alias tutup. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun tak terelakkan lagi. Namun siapa sangka, bukan hanya buruh/pekerja saja yang terdampak oleh adanya fenomena PHK, melainkan warga di sekitar pabrik yang tutup itu pun turut terkena imbasnya.
Lokasi salah satu pabrik kosong di Provinsi Jawa Barat, tak ada lagi hiruk pikuk pekerja pabrik yang biasanya menghidupkan aktivitas ekonomi di wilayah sekitarnya. Hanya terlihat bekas-bekas lapak penjual yang ditinggalkan, seiring dengan semakin berkurangnya pekerja pabrik, hingga akhirnya tak tersisa. Misalnya Komarudin, seorang Kepala Dusun yang tempat tinggalnya persis di samping pabrik, terpaksa harus menjual beberapa unit kontrakannya karena sepi akibat ditinggal para buruh.
“Saya dulu punya kontrakan 15 (pintu), sekarang hanya tersisa 11 (pintu) saja, empat nya lagi dijual setelah pabrik itu bangkrut. Sangat kerasa banget ya (dengan ditutupnya pabrik), karena nggak ada yang ngontrak, kan hasilnya dari kontrakan doang. Bukan sepi lagi pokoknya mah,”
Euis Mawati, pemilik usaha katering dan kantin yang masih berada di kawasan pabrik pun mengaku ikut terkena dampaknya. Ia terpaksa harus menutup usahanya dan merumahkan karyawannya, ketika mendapatkan kabar pabrik yang biasanya sumber orderan tutup.
“Saya sekarang sama sekali nggak ada pemasukan. Dulu saya punya karyawan 4 orang, karena selain katering ada kantin buat menyediakan makan siangnya (para buruh pabrik), sekarang katering dan kantin sudah nggak ada, karyawannya juga sudah saya rumahkan semua,” ujar Euis. (CNBC Indonesia, 14/06/2024).
Realita PHK yang makin marak terjadi di Indonesia disebabkan ekonomi dunia yang sulit dikendalikan sedangkan penguasa pernah bertekad menciptakan lapangan pekerjaan alhasil hanya sebuah wacana saja tidak ada tindakan yang pasti rakyat hanya diberikan harapan semu. Fatalnya penguasa mengesahkan UU Ciptaker nasib pekerja dalam sistem kontrak tentu akan menyesengsarakan rakyat. Buah yang dipetik dari sistem kapitalisme seperti PHK massal dan sikap penguasa saat ini semakin nyata kezalimannya karena dari sistem tersebut memandang buruh hanyalah bagian dari faktor produksi. Mereka menjadi korban PHK namun negara tidak bisa memberikan tindakan apapun karena negara hanya penyedia sarana para investor yang dapat menguasai mekanisme pasar.
Sesungguhnya problem PHK massal yang tengah terjadi membutuhkan solusi praktis dalam pengurusannya seperti yang disabdakan oleh Rasululah saw. “Pemimpin setiap manusia adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (h.r. Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Penerapan Khilafah menjalankan aturan syariat islam guna menjamin kesejahteraan rakyatnya seperti yang sudah ditetapkan dalam ekonomi islam. Politik dalam negeri islam mengatur mu’amalah, hudud (hukuman), memelihara akhlak dan menjamin kenyamanan ibadah sesuai perintah Nya. Politik dalam negeri islam mengharuskan negara menjamin terciptanya iklim dunia kerja yang sehat agar PHK dapat diatasi seperti termuat dalam UU mu’amalah harga barang atau jasa mengikuti mekanisme pasar, monopoli diharamkan dan ketetapan ekspor impor dijalankan sesuai hukum syara.
Dalam sistem ekonomi islam menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya sehingga tidak ada lagi laki-laki yang tidak bekerja alhasil mereka diwajibkan bekerja sehingga terpenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya. Jaminan pekerjaan dalam sistem islam bukan hanya sebatas wacana namun faktanya negara akan memberikan tanah untuk dikelola individu dan pengelolaan SDA yang haram dikuasai swasta. Negara yang mengelola SDA tersebut seperti merekrut tenaga ahli mulai dari eksplorasi sampai eksploitasi sehingga membutuhkan tenaga kerja yang banyak akhirnya PHK tidak akan pernah terjadi.
Dalam penerapan sistem ekonomi islam negara ikut serta dalam kebijakan yang telah dirancang dan disepakati sesuai hukum syara. Negara mengaharamkan sistem ekonomi rill seperti pasar saham, investasi dan sebagainya. Para pelaku spekulan, monopoli dan sejenisnya akan di sanksi tegas oleh negara. Akad antara perusahaan dan karyawan menggunakan metode akad ijarah sehingga tidak ada yg terzalimi satu sama lain.
Perihal impor dak ekspor juga menggunakan prinsip syariah kemudian bisnis usaha ekonomi rill tersebut makin berkembang anggota karyawan pun terus dibutuhkan. Akan tetapi kebijakan ini terwujud hanya ada di dalam Pemerintahan Islam yang bernama Khilafah. Wallahualam bissawab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Muslimah