Sistem Presidential Threshold Harus Dihapus, Karena Dapat Membelah Masyarakat, Kata Refly Harun

0
55
Refly Harun,Pakar hukum Tata Negara/Foto : Net
“Cebong dan kampret yang membelah masyarakat hingga saat ini. Karena itu, pada 2024 Presidential Threshold harus dihapuskan,”

Jakarta | Lapan6Online : Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut adanya Presidential Thershold (PT) dapat mematikan bibit-bibit pemimpin bangsa.

“Karena jika ada PT maka hanya ada dua calon yang akan bertanding, pasti,” kata Refly melalui channel youtubenya, pada Rabu (29/04/2020). Di sisi lain, karena presidential threshold hanya melahirkan dua kandidat pasangan calon, maka potensi pembelahan masyarakat tak bisa terhindarkan.

Refly mengatakan, hal ini sudah terlihat pasca perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019 yang lalu. “Cebong dan kampret yang membelah masyarakat hingga saat ini. Karena itu, pada 2024 Presidential Threshold harus dihapuskan,” tandas dia.

Presidential threshold dalam UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional. Rmol

*Sumber : rmol.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini