MEGAPOLITAN | POLITIK
“Fungsi Jaminan Hari Tua (JHT,red) adalah, dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup. Di saat pekerja tersebut sudah tidak produktif lagi,”
Lapan6Online | Jakarta : Gonjang ganjing tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PERMENAKER) No. 2 Tahun 2022. Dimana Permenaker tersebut mengatur tentang, Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dr. Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. Menteri Ketenagakerjaan. Pada Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo – Ma’ruf Amin periode 2019-2024. Telah menetapkan aturan tersebut pada, Rabu (02/02/2022), dan tercatat dalam Lembaran Negara, pada Jum’at (04/02/2022).
Menanggapi hal tersebut, Theana Almayda selaku Dewan Wilayah DKI Jakarta. Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI), angkat bicara.
Thea menganggap bahwa Permenaker No. 2 tahun 2022 tersebut tidak berpihak kepada buruh. Pasalnya Jaminan Hari Tua (JHT), bisa saja telah dibutuhkan oleh buruh sebelum buruh yang bersangkutan berumur 56 tahun.
“Fungsi Jaminan Hari Tua (JHT,red) adalah, dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup. Di saat pekerja tersebut sudah tidak produktif lagi,” tulis Theana Almayda dalam rilisnya yang diterima redaksi suaramerdeka.id, pada Rabu (16/02/2022).
“Terus bagaimana nasib buruh yang telah berhenti bekerja, dan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan usianya belum 56 tahun, sedangkan pekerja tersebut sangat membutuhkan Dana JHT itu untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya?” tanya Dewan Wilayah Ismahi tersebut.
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nasional tersebut juga membandingkan. Antara Permenaker No. 19 tahun 2015 dengan Permenaker No. 2 tahun 2022. Tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Di Permenaker No. 19 tahun 2015, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya. Bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. Sedangkan Permenaker pekerja dipaksa harus menunggu sampai usianya 56 tahun. Tanpa berpikir bagaimana nasib pekerja yang di PHK dan membutuhkannya,” tegas Theana Almayda.
Ia juga mengutip sebuah artikel yang ditulis oleh Cindy Mutia. “Bahwa dana yang di kelola BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 telah mencapai Rp. 553,5 triliun. Namun, jika diperkirakan berdasar proporsi tahun 2020, di mana porsi dana investasi JHT hampir mencapai 70%. Dari total investasi BP Jamsostek, maka dana investasi JHT di tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp. 387,45 triliun,” tutup Thea. (*Amn/Red)
*Sumber : suaramerdeka.id