Soal Maraknya Penyelundupan Barang Ilegal dari Malaysia, PWKS : Soal ini Karantina “Tutup Mata”!

0
50
Wawan Daly Suwandi Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS,red)/Foto : Ist.

HUKUM | NUSANTARA

”Karantina Indonesia di Entikong seharusnya mengatur Karantina atau Sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina,

Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Marak terjadi penyelundupan Karantina Entikong terkesan tutup mata adanya barang-barang yang masuk dari Malaysia melalui Perbatasan Indonesia Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Diduga kuat tanpa adanya pemeriksaan dari Karantina Indonesia di Entikong mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau. Seperti yang disampaikan Wawan Daly Suwandi Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS,red)

Saat melakukan investigasi mengenai masih adanya barang masuk dari Malaysia yang diduga secara ilegal ke Indonesia di Perbatasan Indonesia – Malaysia, pada Rabu (21/2/2024) kemarin.

Menurutnya Karantina Indonesia di Entikong selama ini tutup mata dan seperti adanya pembiaran, padahal perlu pengawasan yang ketat dari Karantina Indonesia di Entikong.

Wawan Daly Suwandi juga sebagai Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia kepada awak media mengatakan bahwa,”Karantina Indonesia di Entikong seharusnya mengatur Karantina atau Sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensi hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Adapun barang yang masuk melalui Entikong, seperti produk hewan: Bahan Asal Hewan (BAH), seperti daging segar, susu segar, sarang burung wallet, dll. Hasil Bahan Asal Hewann (HBAH), seperti Sosis, bakso, nugget, yoghurt, dll. Benda Lain, seperti : Vaksin hewan, pakan hewan, sediaan biologik lainnya.

“Barang-barang yang banyak masuk dan beredar di pasaran seperti daging segar, sosis, bakso, nugget dan lainnya. Hal itu perlu di pertanyakan atas pengawasannya oleh Karantina Indonesia di Indonesia, karena diduga banyak barang yang beredar tidak melalui yang seharusnya dilakukan pemeriksaan,” tegas Wan Daly sapaan akrabnya.

Selain itu Wawan Daly Suwandi mengatakan,”Banyaknya barang yang masuk melalui perbatasan apakah itu Ilegal atau legal sangat perlu di pertanyakan karena adanya dugaan kuat di tampung di tempat tertentu tanpa ada pemeriksaan dari Karantina Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Noval Isnaeni Pengawas Penindakan SKP I Karantina Indonesia di Entikong saat dihubungi melalui pesan WhatsApp ke nomor seluler nya menolak bertemu untuk diminta keterangan dan konfirmasinya. (*SPL/Red)