Jakarta, Lapan6online.com : Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Warga Jaya Indonesia (DPP GMWJI) kembali beraksi atas sejumlah dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme yang melibatkan Kesetjenan DPR RI. Sebelumnya, Ketua Umum Srikandi DPP GMWJI Rita Irawati mengatakan, pengadaan mebeler dan perangkat elektronik di Kesetjenan DPR RI pada Tahun Anggaran (TA) 2020 ini nilainya mencapai triliunan rupiah.
Ironisnya, menurut Rita, sering ditemukan kegiatan dan penyelenggaraan kegiatan lelang barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti merk tertentu dari luar negeri, dimenangkan sebuah perusahaan dengan harga yang tertinggi, menetapkan pemenang tender dengan melanggar LKPP dan monopoli merk tertentu tanpa mempertimbangkan produk dalam negeri untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
Srikandi cantik ini kemudian menyampaikan dugaan KKN di lingkungan Kesetjenan DPR RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 9 Juni 2020 lalu. Namun sejauh ini belum ada tindaklanjut dari KPK. Oleh karena itulah dugaan KKN itu dilaporkan melalui surat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Surat bernomor: 12/GM -WJI/P/VI/2020 dengan perihal laporan dan supervisi di Kesetjenan DPR-RI diantarkan langsung Ketua Umum Srikandi DPP GMWJI Rita Irawati. Surat diterima oleh staf Pramubakti Kejaksaan Agung.
“Ya kita masih menunggu dari KPK karena kan kita belum dapat kelanjutan dari sana. Makanya hari ini laporan langsung ke Kejaksaan agar ditindaklanjuti,” kata Rita dikutip situs nasional, Senin (22/6/2020).
Rita mengungkapkan, awal temuan KKN terjadi pada anggaran khusus kegiatan Kesetjenan DPR-RI sangat besar. “Padahal saat ini dalam suasana pandemi Covid-19 dan kegiatan dilaksanakan dalam momentum semua sedang dalam keprihatinan,” kata Rita.
Rita mempertanyakan rasa kepedulian Kesetjenan DPR terhadap masyarakat kecil. “Seharusnya lelang pengadaan mebeler itu ditangguhkan, anggarannya dialihkan untuk penangaman masyarakat korban Covid-19 dan masyarakat kecil yang menjadi korban penyebaran Covid-19,” tandasnya.
5 Poin Yang Dilaporkan GMWJI ke KPK dan Kejagung RI
Diketahui, Rita melaporkan ke KPK dengan perihal yang sama dengan yang dilaporkan ke Kejagung RI. Dalam surat ke KPK, DPP GMWJI menyampaikan 5 poin penting berkenaan dengan sejumlah dugaan KKN itu sebagai bentuk transparansi dan keikutsertaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi di lingkungan Lembaga dan Aparatur Negara.
Ke-5 poin yang disampaikan Rita Irawati ke KPK adalah:
Pertama, sebagaimana kita ketahui Anggaran Khusus kegiatan Kesetjenan DPR RI sangat besar dan menakjubkan disuasana ependemi covid 19 dan kegiatan dilaksanakan dalam momentum semua bangsa dalam keprihatinan Corona(APBN 2019-2020),
Kedua, sering ditemukan kegiatan dan penyelenggaraan kegiatan lainya atau Lelang barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan, lelang yang diatur dan menentukan pemenang tidak sesuai dengan aturan sebagaiman mestinya. (bukti terlampir),
Ketiga, adanya dugaan,gratifikasi dan KKN dilingkungan kesetjenan DPR-RI dengan indikasi antara lain mempersulit sebuah peserta kegiatan dengan menentukan merk tertentu,dimenangkan sebuah perusahaan dengan harga yang tertinggi, menetapkan pemenang tender dengan melanggar LKPF dan monopoli merk tertentu tanpa mempertimbangkan produk dalam negeri,
Keempat, KPK atau lembaga anti korupsi sering kali terkecoh karena yang disorot hanya anggota DPR nya saja padahal staf ASN Kesetjenan DPR RI itu bisa diduga sebagai sarang penyamun karena adanya kesertaan APBN hampir trilyunan rupiah.
Kelima, memohon kepada KPK untuk melakukan pengawasan,pencegahan dan supervisi terhadap semua kegiatan di lingkungan kesetjenan DPR RI.
Saat berita ini dirilis, belum ada respon dan tanggapan dari Kesetjenan DPR RI perihal dugaan KKN tersebut. Pihak kesetjenan DPR RI belum terkonfirmasi.
(RedHuge/Lapan6online)