Topik: Korupsi Rp.36.3 M
Akhirnya Mantan Kadisbud Prov. DKI Jakarta Diadili, Setelah Korupsi Rp 36.3 Miliar
HUKUM | TIPIKOR
“Pada saat pelaksanaan, terdakwa Iwan Henry Wardhana meminta kontribusi kepada Gatot sebesar Rp50 juta dengan dalih membantu dana operasional dinas,”
Jakarta | Lapan6Online...





