Tegas! Diganjar UU Karantina Bagi Pelanggar PSBB di Jatim

0
33
Kapolda Jatim Irjen Pol Lucky Hermawan/Foto : Net
“Selanjutnya akan dilakukan penerapan sanksi dari teguran sampai pada penahanan. Langkah ini bisa diambil kepolisian pada derah tertentu dan dalam kondisi tertentu di masa pandemi corona ini,”

Surabaya | Jawa Timur | Lapan6Online : Kapolda Jatim Irjen Pol Lucky Hermawan akan menerapkan sanksi tegas berupa ancaman kurungan buat pelanggar Pembasatan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Jawa Timur.

Menurutnya, penerapan saksi hukuman kurungan ini disiapkan mengingat wilayah Surabaya dan kondisi kota juga semakin mengkhawatirkan.

Oleh sebab itu kepolisian bersama jaksa dan juga Pemerintah Kota akan menerapkan saksi UU Karantina Kesehatan pasal 216 dan Pasal 93 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

“Bagi yang terjaring operasi akan diperiksa kesehatannya dan ditahan 1 x 24 jam,” katanya, pada Minggu (03/05/2020).

“Selanjutnya akan dilakukan penerapan sanksi dari teguran sampai pada penahanan. Langkah ini bisa diambil kepolisian pada derah tertentu dan dalam kondisi tertentu di masa pandemi corona ini,” sambungnya.

Seperti yang dipaparkan Kapolda Jatim, setidaknya ada 24 warga Sidoarjo, 65 warga Gersik dan 82 warga Surabaya terjaring operasi gabungan penegakan PSBB di Kota Surabaya, Sabtu malam hingga Minggu (3/5/2020) dini hari. Semua warga yang diamankan akan ditahan 1 x 24. Petugas juga sudah menyiapkan kebutuhan pangan dan tempat isolasi.

Seperti pada pengamatan beritajatim.com, para petugas medis, petugas gabungan memakai alat pelindung diri (APD) lengkap. Sedangkan pihak keamanan menggunakan masker. Seluruh petugas yang turut operasi gabungan juga wajib memakai masker.

“Hari ini akan dilakukan pengumuman hasil tes. Tes dilakukan kepada semua warga yang terjaring operasi gabungan. Hasilnya akan diumumkan nanti,” tandasnya. inlh

*Sumber : beritajatim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini