HUKUM | NUSANTARA
“57 terdakwa yang dituntut hukuman mati, sebanyak 32 terdakwa dituntut mati oleh Kejari Medan, 10 terdakwa oleh Kejari Asahan dan 5 terdakwa masing-masing oleh Kejari Deli Serdang dan Kejari Tanjungbalai,”
Medan | SUMUT | Lapan6Online : Tindakan tegas, terukur, tanpa pandang bulu dan tak kenal kompromi dalam penanganan kasus narkoba ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Idianto, SH., MH.
Terbukti sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 57 terdakwa yang terlibat sindikat kasus narkoba, yang diadili di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dituntut hukuman mati.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto tuntutan hukuman mati diajukan JPU terhadap para terdakwa kasus narkoba karena kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
“Sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelakunya,” tutur Idianto melalui Kasipenkum Yos A Tarigan dalam keterangannya, pada Minggu (17/09/2023).
Yos pun mengungkapkan dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati, sebanyak 32 terdakwa dituntut mati oleh Kejari Medan, 10 terdakwa oleh Kejari Asahan dan 5 terdakwa masing-masing oleh Kejari Deli Serdang dan Kejari Tanjungbalai.
“Selain itu ada tiga terdakwa dituntut hukuman mati oleh Kejari Batubara dan dua terdakwa oleh Kejari Langkat,” ujar Yos seraya menyebutkan dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 52 terdakwa yang divonis hukuman mati oleh hakim.
Sedang lainnya, kata dia, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sembilan terdakwa dan upaya hukum kasasi ada lima belas terdakwa.
Yos menambahkan walaupun hakim memiliki kebebasan menentukan pemidanaan sesuai pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba. (*Kop/BBS/Syamsuri/MasTe/Lpn6)