Terkait 9 Tahun Kasus Mark Up Pengadaan Tanah Bank Kalbar Senilai Rp 30 M, Kejaksaan Tinggi Baru Tetapkan 3 Tersangka

0
33
Tersangka Tipikor Pengadaan Tanah Bank Kalbar Tahun 2015 saat dibawa menuju Mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, inisial S (Sudirman) selaku Direktur Utama Tahun 2015, Direktur Umum tahun 2015 inisial S.I (Samsir Ismail), Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat/Foto2 : Dok.Penkum Kajati Kalbar

HUKUM | NUSANTARA

“Tiga orang tersangka Pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut yakni inisial S (Sudirman) selaku Direktur Utama Tahun 2015, Direktur Umum tahun 2015 inisial S.I (Samsir Ismail) dan Ketua Panitia Pengadaan inisial M.F ,”

Pontianak | KALBAR | Lapan6Online : Pengadaan tanah Bank Kalbar (PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat) pada tahun 2015 di Mark Up sebesar Rp 30 Miliar oleh para Pelaku.

Saat ini baru 3 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam proses perkembangan hukum selanjutnya.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju menyampaikan, terkait perkara Pengadaan tanah Bank Kalbar, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, Alat bukti yang kami peroleh dengan didukung oleh bukti bukti lain untuk saat ini, pihaknya menetapkan sebanyak 3 (tiga) orang Tersangka.

“Tiga orang tersangka Pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut yakni inisial S (Sudirman) selaku Direktur Utama Tahun 2015, Direktur Umum tahun 2015 inisial S.I (Samsir Ismail) dan Ketua Panitia Pengadaan inisial M.F ,” ungkap Aspidsus Kejati Kalbar, Siju saat memberikan Konferensi Pers, pada Senin (30/09/ 2024) pukul 18.30 WIB.

Pada kesempatan tersebut Siju menjelaskan, pada tahun 2015 Bank Kalbar milik Pemerintah Daerah terdapat kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi).

Ia menjelaskan bahwa,“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 30.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Dan sebagai pertanggungjawaban nya, para Tersangka Tipikor Pengadaan tanah Bank Kalbar itu pun dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*Saepul)

*Sumber : Penkum Kajati Kalbar